SELAMAT DATANG DI TEMPAT MENGKAJI KITAB WAROQOT YANG ISINYA MENJELASKAN DASAR-DASAR ILMU USHUL FIQH



silahkan tuliskan suatu kata/kalimat yang mungkin ada di Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.

Menerangkan tentang Ilmu dan jahl

post on: Kamis, Mei 26, 2011
Slanjutnya imam haromain dalam waroqotnya menerangkan ilmu dan jahl, beliau menuliskan :

والفقه بالمعنى الشرعى أخص من العلم لصدق العلم بالنحو وغيره فكل فقه علم وليس كل علم فقها
penjelasan:


Fiqh secara bahasa memiliki arti yg lebih luas daripada ilmu, karena fiqh menurut bahasa berarti : "pemahaman (idrök)", yg bisa mencakup pemahaman terhadap ilmu dan yang lainnya.

Sedangkan fiqh secara makna syar'i berpengertian lebih sempit dripada ilmu, krna stiap fiqh itu pasti termasuk ilmu, sedangkan stiap ilmu belum tentu fiqh. Karena ilmu bercabang banyak sekali, antara lain : ilmu fiqh, ilmu nahwu, ilmu falaq, ilmu manthiq,,,, dan lain sebagainya.

Yang dimaksud ilmu adalah seperti yang ditulis dalam kitab waroqot adalah :
والعلم معرفة‎ ‎المعلوم اى إدراك ما من شأنه أن يعلم على ما هوبه فى الواقع كإدراك الإنسان بأنه حيوان ناطق
penjelasan :

ilmu adalah:
إدراك ما من شأنه أن يعلم على ما هوبه فى الواقع

"pemahaman tentang perkara yang bisa diketahui dan sesuai dgn kenyataan yg sebenarnya".

Seperti halnya ; pemahaman tentang hakikat manusia, yg di definisikan sebagai "hayawan näthiq" binatang yg bisa berfikir/bicara. Pemahaman ini ternyata sesuai dgn hakikat manusia yg sebenarnya, yaitu bisa berfikir & berbicara.

Contoh lain : pemahaman tentang hakikat kuda, yg di definisikan sebagai "hayawan shohìl" hewan yg bisa meringkik. Dan ternyata pemahaman ini sesuai dgn kenyataan hakikat kuda yg sebenarnya, yaitu bisa meringkik.

Pemahaman tentang sesuatu, jika tdk sesuai dgn kenyataan yang sebenarnya, maka tidak bisa disebut ilmu. Seperti pemahaman orang2 yahudi tentang Nabi 'uzair as yang menurut mereka di yakini sebagai anak Allah SWT.

Idrök yang dimaksud disini adalah idrok jazim, yaitu "suatu pemahaman yang mantap (yakin)". Dengan demikian : dhonn (dugaan), syakk (keraguan), dan wahm (angan2) tidak termasuk dalam definisi ilmu. [an-nafahät, hlm 24]

Ilmu yang berkaitan dengan hakikat sesuatu, menurut ulama manthiq di sebut dengan istilah TASHOWWUR, seperti pemahaman tentang hakikat manusia yg di tashowur kan dgn definisi HAYAWAN NÄTHIQ.

Sedangkan ilmu yg berkaitan dengan penetapan hukum terhadap sesuatu, disebut dgn istilah TASHDÌQ. Seperti pemahaman tentang bumi itu bundar. Penetapan hukum bundar terhadap bumi ini, di kalangan ulama manthiq disebut dgn istilah tashdiq.

Sedangkan Jahl adalah :
والجهل تصور الشئ اى إدراكه على خلاف ماهو به فى الواقع كإدراك الفلاسفة أن العالم وهو ما سوى الله تعلى قديم وبعضهم وصف هذا الجهل بالمركب وجعل البسيط عدم العلم بالشئ كعدم علمنا بما تحت الأرضين وبمافى بطون البحار وعلى ماذكره المصنف ﻻ يسمى هذا جهلا
penjelasan :

jahl terbagi menjadi dua macam :
1. jahl murokab, yaitu :
إدراك الشئ على خلاف ماهو به فى الواقع
"memahami sesuatu, tapi tidak sesuai dgn kenyataan yg sebenarnya".

Contohnya seperti pemahaman ahli filsafat tentang alam -yakni segala sesuatu selain Allah- yg menurut mereka di hukumi Qodim. Pendapat ini tdk sesuai dgn kenyataan yg sebenarnya, karena alam selalu berubah-ubah, sedangkan sesuatu yg brubah-ubah berarti baru datang (huduts), bukan qodim.

Disebut jahl murokab, karena slain pendapatnya itu keliru, mereka juga tdk menyadari bhwa pendapatnya itu keliru. Dengan demikian, ada dua kebodohan (murokkab) yg melekat dalm dirinya, yaitu bodoh terhadap sesuatu dan tdk menyadari terhadap kebodohannya sendiri.

2. jahl basith, yaitu :
عدم العلم بالشئ‎
"sama sekali tidak mengerti terhadap sesuatu".

Seperti halnya ketidak tahuan kita akan apa-apa yang ada dilangit, di perut bumi, atau apa-apa yg ada di dasar samudra.

Jahl basith ini tidak termasuk dalam definisi jahl yang dituturkan oleh penulis (imam haromain), karena jahl menurutnya hanya ada satu macam, yaitu jahl murokab.

Terima kasih sudah membacanya, teruslah belajar. ^_^

Menerangkan hukum shohih dan bathil

post on: Sabtu, Mei 21, 2011
Kali ini akan menerangkan hukum yg selanjutnya, yaitu Shohih. Kyai mushonif menuliskan dalam "waroqot"nya :

والصحيح من حيث وصفه بالصحة ما يتعلق به النفوذ ويعتد به بأن استجمع ما يعتبر فيه شرعا عقدا كان أو عبادة‎

penjelasan :

shohih secara bahasa berarti "sesuatu yg slamat (السليم)". Sedangkan menurut istilah ulama ushul adalah :
ما يتعلق به النفوذ ويعتدبه

"sesuatu yg dianggap tlah berhasil kpda tujuan (nufudz) dan mencukupi".

Sesuatu, baik berupa ibadah maupun akad, sudah dianggap berhasil dan mencukupi, apabila telah memenuhi ketentuan2 syara' yakni memenuhi syarat dan rukunnya. Misalnya : apabila seseorang mengerjakan sholat, dan sudah memenuhi syarat dan rukunnya sholat, maka sholatnya dinyatakan shohih (sah). Dengan dmikian maka sholatnya telah mencukupi untk menggugurkan kewajibannya dari sholat.

Contoh lain : akad nikah atau jual-beli, dihukumi sah apabila tlah memenuhi syarat dan rukun yg di tetap kan oleh syara'.

Pengertian nufudz adalah :
البلوغ الى المقصود
"sampai kpd tujuan (keberhasilan)".

Jika akad jual-beli sudah dinyatakan sah, berarti kedua belah pihak telah sampai kepada TUJUAN JUAL-BELI (nufudz), yakni memiliki barang atau bayaran atau uang yg di inginkan.
Demikian pula apabila akad nikah sudah dinyatakan sah oleh penghulu dan para saksi, maka kedua belah pihak telah sampai kepada tujuan pernikahan (nufudz), yakni diperbolehkan bersenang2 dengan istrinya ( حل الإستمتاع).

Kyai mushonif melanjutkan tulisannya, dan membahas tentang "Bathil" beliau menulis :

والباطل من حيث وصفه بالبطلان مالا يتعلق به النفوذ ولايعتدبه بأن لم يستجمع مايعتبرفيه شرعا عقداكان أوعبادة

penjelasan :
Al-bathil juga bisa disebut dengan FASID, menurut istilah memiliki pengertian :
مالا يتعلق به النفوذ ولايعتدب به

"sesuatu yg belum sampai kepada tujuan dan juga blum mencukupi". Yakni, perkara2 yg blum memenuhi ketentuan2 yang ditetapkan oleh syara' baik berupa ibadah maupun akad. Misalnya sholat dgn mengabaikan salah-satu rukun atau syarat2nya, maka shola tersebut dihukumi BATHIL (batal) atau FASID. Contoh lain, seperti akad nikah yg dilakukan tanpa saksi atau wali, maka pernikahan seperti ini dihukumi FASID / BATAL.

Abu Hanifah membedakan antara BATIL & FASID, sebagai berikut :
ماكان النهى فيه راجعالأصله فهو البطلان كما فى الصلاة بدون بعض الشروط أو الأركان
"jika larangan yg berkaitan dgn ibadah atau akad, mengarah kpda syarat atau rukunnya (li ashlihi, dzatiahnya), maka itu disebut bathil/batal (buthlän), seperti sholat dgn meninggalkan sebagian sarat atau rukun2nya".

وماكان النهى فيه راجعالوصفه فهو الفسادكمافي صوم يوم النحرللإعراض بصومه عن ضيافةالله للناس بلحوم الأضاحى التى شرعهافيه
"dan jika larangan tersebut mengarah kpd sifatnya ibadah atau akad, maka disebut dgn FASAD, seperti puasa pda hari raya kurban, krna "berpaling dari suguhan Allah", yakni daging kurban, yg penyembelihannya di laksanakan pda hari itu".

Tolok ukur keabsahan suatu ibadah adalah :

مافى ظن المكلف ونفس الأمر
"apa yg menjadi PERSANGKAAN orang mukalaf dan KENYATAAN yg sebenarnya".
Contohnya orang melakukan sholat dgn persangkaan suci, kemudian ternyata menanggung hadats, maka sholatnya dihukumi batal dan wajib mengulanginya lagi, krna persangkaannya tersebut tdk sesuai dgn kenyataan yg sebenarnya.

Sedgkan tolok ukur dalam keabsahan suatu akad adalah :

مافي نفس الأمرفقط
"kenyataan yg sebenarnya saja (dgn tdk memandang persangkaan).
Misalnya orang menjual suatu barang, yg menurut persangkaannya, merupakan milik orang lain, kemudian ternyata brang tersebut adalah miliknya sendiri, maka penjualan barang tersebut tetap dihukumi SAH, meskipun tdk sesuai dgn persangkaannya.

¤Tambih shohih & bathil, mushonif melanjutkan lagi :
والعقد يتصف بالنفوذ والإعتداد والعبادة تتصف بالإعتداد فقط إصطلاحا
penjelasan:

Pada definisi shohih dan bathil diatas, antara nufudz dan i'tidad di sebutkan secara bersamaan, sehingga terkesan seakan2 masing-masing akad dan ibadah bisa disifati dgn nufudz & i'tidad skaligus, padahal tidak demikian.

Karena menurut istilah, yg bsa disifati dg i'tidad dan nufudz hanya tertentu AKAD SAJA, sedangkan IBADAH tdk bisa disifati dgn nufudz namun hanya bisa disifati dgn i'tidad. Oleh karna itu, kita tdk pernah mendengar orang mengatakan :"sholat atau puasa seseorang telah sampai kepada tujuan (nufudz)", akan tetapi orang hanya akan berkata :"sholat atau puasanya telah dianggap sah (i'tidad)".

Terima kasih sudah mau membacanya :-)
semoga Allah slalu membukakan pintu ilmuNYA untuk kita semua, amin.
Wassalamu 'alaikum warohmatullah wabarokatuh.

HARAM & MAKRUH

post on: Minggu, Mei 15, 2011
Kali ini mushonif menulis tentang Haram & Makruh :
والمحظور من حيث وصفه بالحظراى الحرمة مايثاب على تركه امتثاﻻ ويعاقب على فعله ويكفى فى صدق العقاب وجوده لواحد من العصاة معالعفو عن غيره ويجوزان يريد ان يترتب العقاب على فعله كماعبربه غيره فلاينافى العفو

penjelasan:


Al-mahdhûr juga disebut dgn istilah : MUHARROM, HARAM, DZANBU (dosa), MAZJÚR 'ANHU, MUTAWA'AD 'ALAIH dan HAJRU .

Pengertian al-mahdhúr (haram) adalah :"Suatu perkara yg jika ditinggalkan, dgn niat mematuhi perintah Allah, akan mendapatkan pahala & jika dikerjakan akan mendapatkan siksa". Dengan definisi seperti ini, maka MAKRUH TAHRIM juga termasuk dalam definisi HARAM, krna makruh tahrim jika dikerjakan akn mendapatkan siksa dan jika ditinggalkan akan mendapatkan pahala.

Hanya saja para ulama sedikit membedakan antara HARAM dengan MAKRUH TAHRIM, sebagai brikut :
الحرام ماثبت نهيه بدليل قطعى ﻻيحتمل التأويل
"HARAM adalah suatu perkara yg dilarang berdasarkan DALIL QOTH'I yg tdk menerima untk di takwili dgn pengertian yg lain".

Sedangkan makruh tahrim
والمكروه كراهةتحريم ماثبت نهيه بدليل يحتمل التأويل
"sesuatu yang dilarang berdasarkan suatu dalil yg msh bisa DI TAKWILI dg pengertian yg lain".

Sedangkan perbedaan antara makruh tanzih dan makruh tahrim adalah :

أن كراهة التنزيه ماﻻ يعاقب على فعله ,
"makruh tanzih, suatu perkara yg jika dilakukan tdk mendapat siksa".

وكراهةالتحريم مايعاقب على فعله ‎
"makruh tahrim, adalah suatu perkara yg jika dilakukan akan mendapat siksa".

Meninggalkan perkara HARAM atau MAKRUH, akan mendapatkan pahala, apabila DI SERTAI NIAT/TUJUAN MEMATUHI PERINTAH ALLAH. Apabila karna TAKUT/MALU kpd manusia...dsb, maka tdk akan mendapatkan pahala. Misalnya tdk mau berzina krna malu kepada manusia lainya, tidak mau mencuri krna takut ketahuan org jdi malu....dsb, maka meninggalkan perbuatan haram seperti ini tdk akan mendapatkan pahala.

Berbeda dgn perkara WAJIB & SUNAH, bagi org yg mengerjakannya akan tetap mendapatkan pahala, meski tdk disertai tujuan mematuhi perintah Allah . Karena perkara wajib dan sunah bisa dianggap sah dan mencukupi dri tuntutan TAKLIF, jika dlm pelaksanaannya disertai niat. Sedangkan meninggalkan perkara haram dan makruh, untk dianggap sah, tidak harus disertai niat.

Namun, ada juga sbagian perkara wajib yg harus di niati: sepeti memberi nafkah untuk istri, mengembalikan barang titipan,,,dsb. Perkara wajib semacam ini, untk bisa mendapatkan pahala, harus disertai tujuan mematuhi printah allah (قصدالامتثال).

Untuk masalah Makruh, mushonif menulis :
والمكروه من حيث وصفه بالكراهةمايثاب على تركه امتثاﻻ وﻻ يعاقب على فعله

penjelasan:

Makruh secara bahasa berarti : perkara yg Dibenci (المبغوض).
Sedangkan menurut istilah adalah : "suatu yg akan mendapatkan pahala jika ditinggalkan, dgn tujuan mematuhi perintah Allah, dan tdk akan disiksa jika dikerjakan".

Para ulama Mutaqoddimin tdk membedakan antara makruh dgn khilaful-Aula. Sedangkan menurut ulama mutaakhirin, pengertian dari khilaful aula adalah:
ماكان بنهى غيرمخصوص كالنهى عن ترك المندوبات المستفادمن أوامرهالأن الأمر بالشئ نهى عن ضده.
"sesuatu yg dianjurkan untuk ditinggalkan, namun tdk berdasarkan larangan secara jelas, seperti : anjuran untk tdk meninggalkan perkara2 sunah, yg di faham dri perintah untk melaksanakannya, karena memerintahkan sesuatu berarti melarang kebalikannya".

Sekian dulu yah, tanganku sudah pegel untuk mengetik. ^_^ :-)
Wassalaamu 'alaikum warohmatullah wabarokaatuh.

Demi kelangsungan blog ini, silahkan untuk meng-klik iklan dibawah ini, gratis!!!!!

PESAN


Entri Populer Minggu ini

Arsip Blog

Total Tayangan Laman

Your browse

Mengenai Saya

Foto saya
tegal, jawa tengah, Indonesia

Pengikut

#top I powered by blogger.com