Assalamu'alaikum sahabat semua,, mohon maaf saya lama gak aktif disini dikarenakan sibuk mengurus pernikahan saya. Berikut ada sebuah artikel tentang wanita sholehah idaman setiap lelaki. Klik saja judulnya wanita Shalihah
BAGIAN-BAGIAN SYARI'AT
post on: Sabtu, Agustus 13, 2011Melanjutkan postingan terdahulu, bahwa ada yang berpendapat orang2 kafir tetap terkena khitob sehingga harus menjalankan furu' asy-syari'ah.
Adapun syari'ah sendiri, itu terbagi terdiri dari dua bagian, yaitu :
1. Ushul ad-diin, yaitu tentang ketauhidan & hal2 yg berkaitan dgn tauhid. Dalam masalah ini para ulama sepakat, bhwa semua org tanpa kecuali, baik muslim maupun kafir, mendapatkan khitob untuk mengimaninya {an-nafahat, 62}. Karena Rosulullah diutus kepada seluruh umat manusia agar mereka mau beriman kepada Allah & Rosulnya.
Allah berfirman :
قل ياأيها الناس إنى رسول الله إليكم جميعا
"katakanlah wahai umat manusia ! Sesungguhnya aku adalah utusan Allah untuk kalian semua".
2. Furu' asy-syari'ah, yaitu brupa hukum2 taklifiyah seperti wajib,sunah, haram,,,, dsb, dan hukum-hukum wadl'iyyah yang terdiri : sebab, mani' dan syarat.
Imam as-Subki berkata : "para ulama berselisih pendapat mengenai orang2 kafir, apakah mereka tercakup dlm khitob Allah yg berkaitan hukum taklifi ini. Adapun yg berkaitan dgn hukum wadl'i para ulama sepakat bhwa mereka tecakup dlam khitob Allah, seperti halnya orang2 mukmin" {an-nafahat, 62}.
Orang-orang kafir kelak diakherat, selain disiksa atas kekufurannya juga disiksa karna melakukan perkara2 yg diharamkan atau meninggalkan sesuatu yg diwajibkan atas mereka. Namun jika mereka mau masuk islam, maka dosa-dosa mereka terampuni {an-nafahat, 62-63}.
Allah berfirman
قل للذين كفروا إن ينتهوا يغفر لهم ما قد سلف
"katakanlah kepada org2 kafir itu : jika mereka berhenti (dari kekafirannya), niscaya Allah mengampuni mereka tentang dosa-dosa mereka yg lalu" (al-anfal :38).
Kembali imam haromain menerangkan kalimat amr, beliau menulis :
والأمر بالشئ نهى عن ضده والنهى عن الشئ أمر بضده فإذا قال له أسكن كان ناهيا له عن التحرك أو ﻻ تتحرك كان آمرا له بالسكون
penjelasan :
Memerintahkan sesuatu, berarti melarang kebalikannya. Contohnya ketika mengatakan kepada orang lain : أسكن = diamlah >> berarti melarang untuk bergerak.
Contoh lagi, أقيموا الصلاة = dirikanlah sholat >> berarti melarang untk meninggalkan sholat.
Contoh lainnya وآتوا الزكاة = berikanlah zakat >> berarti melarang tidak mengeluarkan zakat. Dan lain sebagainya.
Demikian pula melarang sesuatu berarti memerintahkan kebalikannya. Seperti mengatakan ﻻ تتحرك = jangan bergerak ! (berarti memerintahkan untuk DIAM). Begitu pula kalimat ﻻ تقتلوا الصيد وأنتم حرم = janganlah kamu membunuh binatang buruan ketika kamu sedang ihrom (berarti memerintahkan untuk MEMBIARKAN HIDUP BINATANG BURUAN ketika sedang ihrom).
Masalah Amr kita cukupkan sampai disini dulu, jika ada pertanyaan silahkan isi dibawa atau cbox disamping, untung postingan slanjutnya akan diterangkan masalah nahi.
Adapun syari'ah sendiri, itu terbagi terdiri dari dua bagian, yaitu :
1. Ushul ad-diin, yaitu tentang ketauhidan & hal2 yg berkaitan dgn tauhid. Dalam masalah ini para ulama sepakat, bhwa semua org tanpa kecuali, baik muslim maupun kafir, mendapatkan khitob untuk mengimaninya {an-nafahat, 62}. Karena Rosulullah diutus kepada seluruh umat manusia agar mereka mau beriman kepada Allah & Rosulnya.
Allah berfirman :
قل ياأيها الناس إنى رسول الله إليكم جميعا
"katakanlah wahai umat manusia ! Sesungguhnya aku adalah utusan Allah untuk kalian semua".
2. Furu' asy-syari'ah, yaitu brupa hukum2 taklifiyah seperti wajib,sunah, haram,,,, dsb, dan hukum-hukum wadl'iyyah yang terdiri : sebab, mani' dan syarat.
Imam as-Subki berkata : "para ulama berselisih pendapat mengenai orang2 kafir, apakah mereka tercakup dlm khitob Allah yg berkaitan hukum taklifi ini. Adapun yg berkaitan dgn hukum wadl'i para ulama sepakat bhwa mereka tecakup dlam khitob Allah, seperti halnya orang2 mukmin" {an-nafahat, 62}.
Orang-orang kafir kelak diakherat, selain disiksa atas kekufurannya juga disiksa karna melakukan perkara2 yg diharamkan atau meninggalkan sesuatu yg diwajibkan atas mereka. Namun jika mereka mau masuk islam, maka dosa-dosa mereka terampuni {an-nafahat, 62-63}.
Allah berfirman
قل للذين كفروا إن ينتهوا يغفر لهم ما قد سلف
"katakanlah kepada org2 kafir itu : jika mereka berhenti (dari kekafirannya), niscaya Allah mengampuni mereka tentang dosa-dosa mereka yg lalu" (al-anfal :38).
Kembali imam haromain menerangkan kalimat amr, beliau menulis :
والأمر بالشئ نهى عن ضده والنهى عن الشئ أمر بضده فإذا قال له أسكن كان ناهيا له عن التحرك أو ﻻ تتحرك كان آمرا له بالسكون
penjelasan :
Memerintahkan sesuatu, berarti melarang kebalikannya. Contohnya ketika mengatakan kepada orang lain : أسكن = diamlah >> berarti melarang untuk bergerak.
Contoh lagi, أقيموا الصلاة = dirikanlah sholat >> berarti melarang untk meninggalkan sholat.
Contoh lainnya وآتوا الزكاة = berikanlah zakat >> berarti melarang tidak mengeluarkan zakat. Dan lain sebagainya.
Demikian pula melarang sesuatu berarti memerintahkan kebalikannya. Seperti mengatakan ﻻ تتحرك = jangan bergerak ! (berarti memerintahkan untuk DIAM). Begitu pula kalimat ﻻ تقتلوا الصيد وأنتم حرم = janganlah kamu membunuh binatang buruan ketika kamu sedang ihrom (berarti memerintahkan untuk MEMBIARKAN HIDUP BINATANG BURUAN ketika sedang ihrom).
Masalah Amr kita cukupkan sampai disini dulu, jika ada pertanyaan silahkan isi dibawa atau cbox disamping, untung postingan slanjutnya akan diterangkan masalah nahi.
NAHI DAN MACAM-MACAMNYA (bag 2)
post on:Jika larangan tersebut mengarah kpd PERKARA DILUAR IBADAH atau DILUAR MU'AMALAH & keberadaannya tdk menetap, maka tdk menyebabkan batalnya ibadah atau mu'amalah. Contohnya :
a) Berwudlu dengan menggunakan air ghoshoban (curian). Disini, yg dilarang bukan wudlunya, tapi perbuatan mengghoshob (mencuri) yang dilarang. Sedangkan mencuri air tdk musti digunakan untuk wudlu. Bisa saja air itu dipakai untk mandi, mencuci, minum, masak dsb. Dengan demikian, wudlu dgn menggunakan air hasil mencuri tetap dihukumi sah, krna yang dilarang adalah PERKARA DILUAR IBADAH wudlu yg tdk slalu menetap pd wudlu, yakni PERBUATAN MENCURI (ghoshob).
b) Jual-beli saat adzan jum'at berkumandang. Larangan disini sebenarnya mengarah kpd "berpalingnya seseorang dri pergi jum'atan". Maka jual-beli disini hukumnya haram, namun tdk menyebabkan batalnya akad jual beli {an-nafahät, 67}.
MACAM2 SHIGHOT AMR DAN NAHI
وترد أى توجد صيغة الأمر والمراد به أى الأمر الإباحة كما تقدم أو التهديد نحو إعملوا ما شئتم أو التسوية نحو إصبروا أو ﻻ تصبروا أو التكوين نحو كونوا قردة
penjelasan:
SIGHOT AMR tdk slamanya menunjukkan makna WAJIB, terkadang secara MAJAZY menunjukkan makna diluar wajib, antara lain:
1. Bermakna IBAHAH (memperkenankan untuk melakukan sesuatu). Contohnya :
وإذا حللتم فاصطادوا
"dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, maka boleh berburu"
2. Bermakna TAHDÌD (menakut-nakuti), contoh :
إعملوا ما شئتم
"lakukan apa saja yang kalian mau"
dalam contoh ini bukan dimaksudkan agar mukhotob (yg diajak bicara) melakukan apa saja yg dia mau, tpi dimaksudkan untk menakut-nakuti mukhotob agar berhati-hati/tdk meneruskan tindakannya.
3. Bermakna TASWIYYAH (mempersamakan antara melakukan atau meninggalkan sesuatu) contoh :
إصبروا أوﻻ تصبروا سواء عليكم
"bersabarlah atau jangan bersabar, itu sama saja bagi kalian"
Ayat ini ditujukan kpd orang2 kafir yg dimasukkan dalam neraka. Bagi mereka, bersabar ataupun tdk sabar, tidak ada bedanya, mereka tetap merasakan pedihnya adzab neraka untk slama-lamanya.
4. Bermakna TAKWIN (mewujudkan sesuatu dari tidak ada dgn segera) contoh:
كونوا قردة
"jadilah kalian kera"
5. Bermakna IRSYAD (memberi petunjuk) contoh:
واستشهدوا شهيدين من رجالكم
"dan persaksikanlah dgn dua orang saksi dari laki-laki (diantara kamu)"
6. Bermakna IDZNU (memberi ijin), seperti saat ada orang yg mengetuk pintu rumah, maka pemilik mengatakan أدخل masuk !
SHIGHOT NAHI tdk slamanya menunjukkan makna HARAM, terkadang menunjukkan makna lain, antara lain :
1. Bermakna KAROHAH (hukum makruh) contoh:
وﻻ تيمموا الخبيث منه تنفقون
"janganlah kalian memilih yang buruk-buruk lalu kalian menafkahkan dari padanya" {al-baqoroh 267}.
Shighot nahi pd ayat ini menunjukkan hukum makruh bersedekah dgn harta yg berkualitas rendah, sementara dirinya punya harta yg kualitasnya baik.
2. Bermakna IRSYAD (memberi petunjuk) contoh:
ﻻ تسألوا عن أشياء إن تبدلكم تسؤكم
"janganlah kalian bertanya (kepada Nabimu) sesuatu yg jika diterangkan kpd kalian, akan menyusahkan kalian"
Disini tdk menunjukkan makna haram bertanya kepada Nabi, namun hanya sekedar petunjuk jika memang mau bertanya hendaknya bertanya sesuatu yg tdk memberatkan pda diri sendiri nantinya.
3. Bermakna DO'A, contoh:
ربنا ﻻ تزغ قلوبنا بعد إذهديتنا
"ya Tuhan kami, janganlah Engkau jadikan hati kami condong kpd kesesatan setelah Engkau beri petunjuk kpd kami"
4. Bermakna KESUDAHAN DARI SESUATU, contohnya :
وﻻ تحسبن الذين قتلوا فى سبيل الله أمواتا بل أحياء عند ربهم يرزقون
"janganlah kamu mengira bhwa orang2 yg gugur dijalan Allah itu mati, bahkan mereka itu hidup disisg Tuhannya dgn mendapat rizki"
Ayat ini menerangkan tentang arwah para syuhada. Mereka akan tetap hidup bebas dialam barzakh dan mendapatkan rizki dari Allah.
5. Bermakna TAHQIR (menganggap remeh terhadap sesuatu), contoh :
ﻻ تمدن عينيك إلى ما متعنا به أزواجا منهم
"janganlah skali-kali kamu menunjukkan pandanganmu kepada kenikmatan hidup yang telah kami berikan kepada beberapa golongan diantara mereka (orang-orang kafir itu).
Alhamdulillah pembahasan tentang 'AMR DAN NAHI BESERTA MACAM-MACAM SHIGHOT (bentuk) nya telah selesai, semoga dapat dipahami :)
a) Berwudlu dengan menggunakan air ghoshoban (curian). Disini, yg dilarang bukan wudlunya, tapi perbuatan mengghoshob (mencuri) yang dilarang. Sedangkan mencuri air tdk musti digunakan untuk wudlu. Bisa saja air itu dipakai untk mandi, mencuci, minum, masak dsb. Dengan demikian, wudlu dgn menggunakan air hasil mencuri tetap dihukumi sah, krna yang dilarang adalah PERKARA DILUAR IBADAH wudlu yg tdk slalu menetap pd wudlu, yakni PERBUATAN MENCURI (ghoshob).
b) Jual-beli saat adzan jum'at berkumandang. Larangan disini sebenarnya mengarah kpd "berpalingnya seseorang dri pergi jum'atan". Maka jual-beli disini hukumnya haram, namun tdk menyebabkan batalnya akad jual beli {an-nafahät, 67}.
MACAM2 SHIGHOT AMR DAN NAHI
وترد أى توجد صيغة الأمر والمراد به أى الأمر الإباحة كما تقدم أو التهديد نحو إعملوا ما شئتم أو التسوية نحو إصبروا أو ﻻ تصبروا أو التكوين نحو كونوا قردة
penjelasan:
SIGHOT AMR tdk slamanya menunjukkan makna WAJIB, terkadang secara MAJAZY menunjukkan makna diluar wajib, antara lain:
1. Bermakna IBAHAH (memperkenankan untuk melakukan sesuatu). Contohnya :
وإذا حللتم فاصطادوا
"dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, maka boleh berburu"
2. Bermakna TAHDÌD (menakut-nakuti), contoh :
إعملوا ما شئتم
"lakukan apa saja yang kalian mau"
dalam contoh ini bukan dimaksudkan agar mukhotob (yg diajak bicara) melakukan apa saja yg dia mau, tpi dimaksudkan untk menakut-nakuti mukhotob agar berhati-hati/tdk meneruskan tindakannya.
3. Bermakna TASWIYYAH (mempersamakan antara melakukan atau meninggalkan sesuatu) contoh :
إصبروا أوﻻ تصبروا سواء عليكم
"bersabarlah atau jangan bersabar, itu sama saja bagi kalian"
Ayat ini ditujukan kpd orang2 kafir yg dimasukkan dalam neraka. Bagi mereka, bersabar ataupun tdk sabar, tidak ada bedanya, mereka tetap merasakan pedihnya adzab neraka untk slama-lamanya.
4. Bermakna TAKWIN (mewujudkan sesuatu dari tidak ada dgn segera) contoh:
كونوا قردة
"jadilah kalian kera"
5. Bermakna IRSYAD (memberi petunjuk) contoh:
واستشهدوا شهيدين من رجالكم
"dan persaksikanlah dgn dua orang saksi dari laki-laki (diantara kamu)"
6. Bermakna IDZNU (memberi ijin), seperti saat ada orang yg mengetuk pintu rumah, maka pemilik mengatakan أدخل masuk !
SHIGHOT NAHI tdk slamanya menunjukkan makna HARAM, terkadang menunjukkan makna lain, antara lain :
1. Bermakna KAROHAH (hukum makruh) contoh:
وﻻ تيمموا الخبيث منه تنفقون
"janganlah kalian memilih yang buruk-buruk lalu kalian menafkahkan dari padanya" {al-baqoroh 267}.
Shighot nahi pd ayat ini menunjukkan hukum makruh bersedekah dgn harta yg berkualitas rendah, sementara dirinya punya harta yg kualitasnya baik.
2. Bermakna IRSYAD (memberi petunjuk) contoh:
ﻻ تسألوا عن أشياء إن تبدلكم تسؤكم
"janganlah kalian bertanya (kepada Nabimu) sesuatu yg jika diterangkan kpd kalian, akan menyusahkan kalian"
Disini tdk menunjukkan makna haram bertanya kepada Nabi, namun hanya sekedar petunjuk jika memang mau bertanya hendaknya bertanya sesuatu yg tdk memberatkan pda diri sendiri nantinya.
3. Bermakna DO'A, contoh:
ربنا ﻻ تزغ قلوبنا بعد إذهديتنا
"ya Tuhan kami, janganlah Engkau jadikan hati kami condong kpd kesesatan setelah Engkau beri petunjuk kpd kami"
4. Bermakna KESUDAHAN DARI SESUATU, contohnya :
وﻻ تحسبن الذين قتلوا فى سبيل الله أمواتا بل أحياء عند ربهم يرزقون
"janganlah kamu mengira bhwa orang2 yg gugur dijalan Allah itu mati, bahkan mereka itu hidup disisg Tuhannya dgn mendapat rizki"
Ayat ini menerangkan tentang arwah para syuhada. Mereka akan tetap hidup bebas dialam barzakh dan mendapatkan rizki dari Allah.
5. Bermakna TAHQIR (menganggap remeh terhadap sesuatu), contoh :
ﻻ تمدن عينيك إلى ما متعنا به أزواجا منهم
"janganlah skali-kali kamu menunjukkan pandanganmu kepada kenikmatan hidup yang telah kami berikan kepada beberapa golongan diantara mereka (orang-orang kafir itu).
Alhamdulillah pembahasan tentang 'AMR DAN NAHI BESERTA MACAM-MACAM SHIGHOT (bentuk) nya telah selesai, semoga dapat dipahami :)
Langganan:
Postingan (Atom)
Demi kelangsungan blog ini, silahkan untuk meng-klik iklan dibawah ini, gratis!!!!!
PESAN
Entri Populer Minggu ini
-
Jika larangan tersebut mengarah kpd PERKARA DILUAR IBADAH atau DILUAR MU'AMALAH & keberadaannya tdk menetap, maka tdk menyebabkan ba...
-
Bab-bab yang dibahas dalam usul fiqh adalah : tentang pembagian kalam, amr, nahi, 'am, khos dan juga tentang muthlaq & muqoyyad. Sek...
-
Kali ini mushonif menulis tentang Haram & Makruh : والمحظور من حيث وصفه بالحظراى الحرمة مايثاب على تركه امتثاﻻ ويعاقب على فعله ويكفى فى...
-
Slanjutnya imam haromain dalam waroqotnya menerangkan ilmu dan jahl, beliau menuliskan : والفقه بالمعنى الشرعى أخص من العلم لصدق العلم بال...
-
Kali ini akan menerangkan hukum yg selanjutnya, yaitu Shohih. Kyai mushonif menuliskan dalam "waroqot"nya : والصحيح من حيث وصفه ...
-
Maaf lama ga posting disini dikarenakan sibuk ditempat lain :-) الذى يدخل فى الأمر والنهى وماﻻ يدخل هذه ترجمة يدخل فى خطاب الله تعالى المؤ...
-
بسم الله الرحمن الرحيم kyai mushonif telah membahas tentang definisi ilmu yg menjadi bagian dari "idrok jazim" yaitu pemahaman yg...
-
Pembahasan macam2 hukum selanjutnya adalah mubah. Dalam hal ini kyai mushonif menulis : والمباح من حيث وصفه بالإباحة ما ﻻ يثاب على فعل...
-
Setelah menerangkan amr, sekarang akan diterangkan lawan dari amr, yakni nahi & macam2nya. Mushonif menuliskan : والنهى إستدعاء أى طلب ...
-
Lanjutan posting sebelumnya :) dah lama gak posting jdinya alexa rank nya jadi nol lagi ;( okeh langsung aja kita lanjutkan pembahasan tenta...

