SELAMAT DATANG DI TEMPAT MENGKAJI KITAB WAROQOT YANG ISINYA MENJELASKAN DASAR-DASAR ILMU USHUL FIQH



silahkan tuliskan suatu kata/kalimat yang mungkin ada di Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.

MENERANGKAN HUKUM MUBAH

post on: Minggu, Mei 15, 2011
Pembahasan macam2 hukum selanjutnya adalah mubah.
Dalam hal ini kyai mushonif menulis :
والمباح من حيث وصفه بالإباحة ما ﻻ يثاب على فعله وتركه وﻻ يعاقب على تركه وفعله أى ماﻻ يتعلق بكل من فعله وتركه ثواب وﻻ عقاب

penjelasan :

Mubah juga disebut dgn istilah jaiz atau halal. Pengertian mubah adalah :
ماﻻ يتعلق بكل من فعله وتركه ثواب وﻻ عقاب

"sesuatu yg tdk ada hubungannya dgn pahala & siksa, ketika di kerjakan atau di tinggalkan".

Ñamun, ketika suatu perkara mubah diniati untuk taat kpda Allah, maka akan mendapatkan pahala juga, seperti : makan, minum, atau tidur, dg niat agar kuat untuk beribadah. Sebagaimana yg dikatakan oleh ibnu Ruslan :
ومن نوى بأكله القوى ¤ لطاعة الله له ما قد نوى

"barang siapa ketika makan, berniat mendapatkan kekuatan untk beribadah kpd Allah, maka ia akan mendapatkan pahala sesuai yg menjadi niatnya".

POSTING BERKAITAN
TEMPLATE DESIGN BY
m-template | by: bagas96

1 komentar: untuk MENERANGKAN HUKUM MUBAH

Siti ruchilah mengatakan...

Kk buat pengertiannya dari beberapa kitab dong, misal jam'ul jawami', thoriqotul husul, nuzhatul uqul dll. Biar banyak perbandingan gitu, nggak cuman dari waroqot saja. Makasih 😊

Demi kelangsungan blog ini, silahkan untuk meng-klik iklan dibawah ini, gratis!!!!!

PESAN


Entri Populer Minggu ini

Arsip Blog

Total Tayangan Laman

Your browse

Mengenai Saya

Foto saya
tegal, jawa tengah, Indonesia

Pengikut

#top I powered by blogger.com