SELAMAT DATANG DI TEMPAT MENGKAJI KITAB WAROQOT YANG ISINYA MENJELASKAN DASAR-DASAR ILMU USHUL FIQH



silahkan tuliskan suatu kata/kalimat yang mungkin ada di Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.

MENERANGKAN ORANG-ORANG YANG TERMASUK DALAM KHITOB ALLAH

post on: Jumat, Juli 29, 2011
Maaf lama ga posting disini dikarenakan sibuk ditempat lain :-)
الذى يدخل فى الأمر والنهى وماﻻ يدخل هذه ترجمة
يدخل فى خطاب الله تعالى المؤمنون وسيأتى الكلام فى الكفار
والساهى والصبى والمجنون غير داخلين فى الخطاب لانتفاء التكليف عنهم
ويؤمر الساهى بعد ذهاب السهو عنه بجبر خلل السهو كقضاء ما فاته من الصلاة وضمان ما أتلفه من المال
Penjelasan

Orang2 mukmin termasuk dalam khitob Allah, artinya orang2 mukmin ini mendapatkan beban untk menjalankan perintah2 Allah dan menjauhi larangan2nya. Sedangkan pembahasan tentang orang2 kafir akan diterangkan nanti (insyallah).

Pengertian khitob disini adalah khitob taklifi, yakni hukum2 Allah yg berkaitan dgn perbuatan orang2 mukallaf, sebagaimana yang telah diposting sebelumnya, yakni meliputi wajib, sunah, haram, makruh, khilaful aula, dan mubah.

Adapun orang yang lalai, anak kecil, dan orang gila, tidak termasuk dlm khitob Allah (karena mereka bukan mukallaf). Artinya mereka tdk mendapatkan tuntutan untuk menjalankan hukum2 Allah yang berupa taklifi.

Pengertian orang yang lalai (الساهى) disini adalah :
من‎ ﻻ‎ يدرى‎ فيشمل‎ النائم‎
"orang yang tidak tahu keadaan, maka orang yg tidur juga termasuk".

Sedangkan perbedaan antara orang yang lupa (الناسى) dgn orang yang lalai (الساهى) adalah :
إن الناسي إذا ذكرته تذكر والساهى بخلافه
"orang yg lupa adalah ketika kamu mengingatkan maka dia akan teringat kembali, sedangkan orang yang lalai ketika diingatkan tidak akan ingat".

Demikian pula tdk termasuk dalam khitob Allah, adalah orang mabuk secara tidak disengaja dan orang yg pingsan. Karena tujuan khitob taklifi adalah agar org2 mematuhi apa yg diperintahkan dan apa yg dilarang Allah kpd mereka. Sedangkan org yg lalai, anak kecil, orang gila, org yg sedang mabuk dan org yg pingsan tdk bisa menyadari akan khitob Allah.

Menurut qoul shohih, org yg dipaksa untuk melakukan sesuatu dibawah ancaman, misalnya dipaksa mencuri dsb, juga tdk termasuk dlm khitob Allah. Artinya ia bukan termasuk mukallaf, sehingga tdk berdosa jika dia mencuri dsb kre terpaksa dibawah ancaman (sumber : an-nafahat hlman 60).

Rosulullah saw bersabda :
رفع عن أمتى الخطاء والنسيان وما أستكرهوا عليه‎
"dibebaskan atas umatku dosa yg berkaitan karena luput, kelalaian dan sesuatu yg dipaksakan kpd mereka".

Rosulullah juga bersabda :
رفع القلم عن ثلاثة عن المجنون المغلوب على عقله وعن الصبي حتى يحتلم وعن النائم حتى يستيقظ‎
"pena pencatat amal terangkat dri 3 org, yaitu orang gila yg hilang akalnya, anak kecil sampai baligh, dan org tidur hingga bangun dri tidurnya".

Anak kecil atau orang gila, jika merusak barang milik orang lain, maka yg harus menggantinya adalah walinya, krna ia (wali) telah ceroboh dlm menjaga mereka. Wali anak kecil atau orang gila ini disamakan dgn pemilik binatang yg ceroboh menjaga binatang piaraannya hingga memakan tanaman milik orang lain {an-nafahät, 60}.

Meskipun orang yg lalai tdk termasuk dlm khitob Allah, tpi saat sadar dri kelalaiannya diwajibkan mengganti kekurangan yg terjadi selama masa lalai itu. Misalnya seseorang tertidur sebelum masuk waktu sholat, lalu bangun saat waktu sholat habis, maka ia wajib mengqodloi sholatnya. Sebagaimana sabda Nabi saw. :
من نام عن صلاة أو نسيها فليصلها إذا ذكرها‎
"barang siapa tidur meninggalkan sholat atau lupa akan sholat, maka hendaknya sholatlah ketika sudah teringat".

Demikian pula anak kecil & org gila yg merusak barang orang lain, maka ketika sudah baligh & sembuh dri gila berkewajiban mengganti barang yg dirusaknya {an-nafahat, 61}. Namun tidak berkewajiban mengqodloi sholat yg meraka tinggalkan saat blum baligh atau masih gila, karena ini keringanan untuk mereka atas hak Allah. Beda dgn merusak barang org lain yg merupakan hak adami, maka wajib untuk menggantinya.

Sedangkan orang2 kafir :
والكفار مخاطبون بفروع الشرائع وبما ﻻ تصح إﻻ به وهو الإسلام لقوله تعالى ما سلككم فى سقر قالوا لم نك من المصلين وفائدة خطابهم بها عقابهم عليها إذ ﻻ تصح منهم فى حال الكفر لتوقفها على النية المتوقفة على الإسلام وﻻ يؤاخذون بها بعد الإسلام ترغيبا فيه
penjelasan:

Para ulama beda pendapat mengenai org2 kafir, apakah mendapat khitob untk menjalankan furu'usy syari'ah atau tidak. Sebagian ulama berpendapat mereka tdk mendapat khitob, krna mrka tdk sah untk melakukan furu' asy-syari'ah, krn smua ibadah membutuhkan niat, sedangkan niat tdk sah kecuali dilakukan seorang muslim {an-nafahät, 61}. Yang lain berpendapat "mereka (kafir) mendapatkan khitob untk menjalankan furu' syari'ah dgn masuk islam terlebih dahulu". Pendapat ini adalah qoul shohih yg berkembang dikalangan ushuliyyin.

Orang2 kafir mendapatkan khitob dgn tjuan agar mereka kelak disiksa krna meninggalkan furu' syari'ah. Dalilnya firman Allah : "apakah yg menjadikan kamu masuk kedalam neraka saqor? Mereka menjawab kami dulu tdk termasuk org2 yg mengerjakan sholat".

Orang2 kafir ternyata kelak di yaumil hisab akan dimasukkan ke neraka saqor krna meninggalkan sholat, ini menunjukkan bhw mereka mendapatkan khitob untuk menjalankan furu'usy syari'ah.

POSTING BERKAITAN
TEMPLATE DESIGN BY
m-template | by: bagas96

masih 2 komentar untuk MENERANGKAN ORANG-ORANG YANG TERMASUK DALAM KHITOB ALLAH

Jagoan Branding mengatakan...

Pembahasanya sangat detail dan bagus . semoga semakin berkembang

Azkiya Blog mengatakan...

Terimakasih atas tulisannya

Demi kelangsungan blog ini, silahkan untuk meng-klik iklan dibawah ini, gratis!!!!!

PESAN


Entri Populer Minggu ini

Arsip Blog

Total Tayangan Laman

Your browse

Mengenai Saya

Foto saya
tegal, jawa tengah, Indonesia

Pengikut

#top I powered by blogger.com