SELAMAT DATANG DI TEMPAT MENGKAJI KITAB WAROQOT YANG ISINYA MENJELASKAN DASAR-DASAR ILMU USHUL FIQH



silahkan tuliskan suatu kata/kalimat yang mungkin ada di Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.

Menerangkan hukum shohih dan bathil

post on: Sabtu, Mei 21, 2011
Kali ini akan menerangkan hukum yg selanjutnya, yaitu Shohih. Kyai mushonif menuliskan dalam "waroqot"nya :

والصحيح من حيث وصفه بالصحة ما يتعلق به النفوذ ويعتد به بأن استجمع ما يعتبر فيه شرعا عقدا كان أو عبادة‎

penjelasan :

shohih secara bahasa berarti "sesuatu yg slamat (السليم)". Sedangkan menurut istilah ulama ushul adalah :
ما يتعلق به النفوذ ويعتدبه

"sesuatu yg dianggap tlah berhasil kpda tujuan (nufudz) dan mencukupi".

Sesuatu, baik berupa ibadah maupun akad, sudah dianggap berhasil dan mencukupi, apabila telah memenuhi ketentuan2 syara' yakni memenuhi syarat dan rukunnya. Misalnya : apabila seseorang mengerjakan sholat, dan sudah memenuhi syarat dan rukunnya sholat, maka sholatnya dinyatakan shohih (sah). Dengan dmikian maka sholatnya telah mencukupi untk menggugurkan kewajibannya dari sholat.

Contoh lain : akad nikah atau jual-beli, dihukumi sah apabila tlah memenuhi syarat dan rukun yg di tetap kan oleh syara'.

Pengertian nufudz adalah :
البلوغ الى المقصود
"sampai kpd tujuan (keberhasilan)".

Jika akad jual-beli sudah dinyatakan sah, berarti kedua belah pihak telah sampai kepada TUJUAN JUAL-BELI (nufudz), yakni memiliki barang atau bayaran atau uang yg di inginkan.
Demikian pula apabila akad nikah sudah dinyatakan sah oleh penghulu dan para saksi, maka kedua belah pihak telah sampai kepada tujuan pernikahan (nufudz), yakni diperbolehkan bersenang2 dengan istrinya ( حل الإستمتاع).

Kyai mushonif melanjutkan tulisannya, dan membahas tentang "Bathil" beliau menulis :

والباطل من حيث وصفه بالبطلان مالا يتعلق به النفوذ ولايعتدبه بأن لم يستجمع مايعتبرفيه شرعا عقداكان أوعبادة

penjelasan :
Al-bathil juga bisa disebut dengan FASID, menurut istilah memiliki pengertian :
مالا يتعلق به النفوذ ولايعتدب به

"sesuatu yg belum sampai kepada tujuan dan juga blum mencukupi". Yakni, perkara2 yg blum memenuhi ketentuan2 yang ditetapkan oleh syara' baik berupa ibadah maupun akad. Misalnya sholat dgn mengabaikan salah-satu rukun atau syarat2nya, maka shola tersebut dihukumi BATHIL (batal) atau FASID. Contoh lain, seperti akad nikah yg dilakukan tanpa saksi atau wali, maka pernikahan seperti ini dihukumi FASID / BATAL.

Abu Hanifah membedakan antara BATIL & FASID, sebagai berikut :
ماكان النهى فيه راجعالأصله فهو البطلان كما فى الصلاة بدون بعض الشروط أو الأركان
"jika larangan yg berkaitan dgn ibadah atau akad, mengarah kpda syarat atau rukunnya (li ashlihi, dzatiahnya), maka itu disebut bathil/batal (buthlän), seperti sholat dgn meninggalkan sebagian sarat atau rukun2nya".

وماكان النهى فيه راجعالوصفه فهو الفسادكمافي صوم يوم النحرللإعراض بصومه عن ضيافةالله للناس بلحوم الأضاحى التى شرعهافيه
"dan jika larangan tersebut mengarah kpd sifatnya ibadah atau akad, maka disebut dgn FASAD, seperti puasa pda hari raya kurban, krna "berpaling dari suguhan Allah", yakni daging kurban, yg penyembelihannya di laksanakan pda hari itu".

Tolok ukur keabsahan suatu ibadah adalah :

مافى ظن المكلف ونفس الأمر
"apa yg menjadi PERSANGKAAN orang mukalaf dan KENYATAAN yg sebenarnya".
Contohnya orang melakukan sholat dgn persangkaan suci, kemudian ternyata menanggung hadats, maka sholatnya dihukumi batal dan wajib mengulanginya lagi, krna persangkaannya tersebut tdk sesuai dgn kenyataan yg sebenarnya.

Sedgkan tolok ukur dalam keabsahan suatu akad adalah :

مافي نفس الأمرفقط
"kenyataan yg sebenarnya saja (dgn tdk memandang persangkaan).
Misalnya orang menjual suatu barang, yg menurut persangkaannya, merupakan milik orang lain, kemudian ternyata brang tersebut adalah miliknya sendiri, maka penjualan barang tersebut tetap dihukumi SAH, meskipun tdk sesuai dgn persangkaannya.

¤Tambih shohih & bathil, mushonif melanjutkan lagi :
والعقد يتصف بالنفوذ والإعتداد والعبادة تتصف بالإعتداد فقط إصطلاحا
penjelasan:

Pada definisi shohih dan bathil diatas, antara nufudz dan i'tidad di sebutkan secara bersamaan, sehingga terkesan seakan2 masing-masing akad dan ibadah bisa disifati dgn nufudz & i'tidad skaligus, padahal tidak demikian.

Karena menurut istilah, yg bsa disifati dg i'tidad dan nufudz hanya tertentu AKAD SAJA, sedangkan IBADAH tdk bisa disifati dgn nufudz namun hanya bisa disifati dgn i'tidad. Oleh karna itu, kita tdk pernah mendengar orang mengatakan :"sholat atau puasa seseorang telah sampai kepada tujuan (nufudz)", akan tetapi orang hanya akan berkata :"sholat atau puasanya telah dianggap sah (i'tidad)".

Terima kasih sudah mau membacanya :-)
semoga Allah slalu membukakan pintu ilmuNYA untuk kita semua, amin.
Wassalamu 'alaikum warohmatullah wabarokatuh.

POSTING BERKAITAN
TEMPLATE DESIGN BY
m-template | by: bagas96

masih 2 komentar untuk Menerangkan hukum shohih dan bathil

Anonim mengatakan...

terimaksih. penjelasan anda sangat membantu

Anonim mengatakan...

jazakumullahukhairankthira

Demi kelangsungan blog ini, silahkan untuk meng-klik iklan dibawah ini, gratis!!!!!

PESAN


Entri Populer Minggu ini

Arsip Blog

Total Tayangan Laman

Your browse

Mengenai Saya

Foto saya
tegal, jawa tengah, Indonesia

Pengikut

#top I powered by blogger.com