SELAMAT DATANG DI TEMPAT MENGKAJI KITAB WAROQOT YANG ISINYA MENJELASKAN DASAR-DASAR ILMU USHUL FIQH



silahkan tuliskan suatu kata/kalimat yang mungkin ada di Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.

BAGIAN-BAGIAN SYARI'AT

post on: Sabtu, Agustus 13, 2011
Melanjutkan postingan terdahulu, bahwa ada yang berpendapat orang2 kafir tetap terkena khitob sehingga harus menjalankan furu' asy-syari'ah.

Adapun syari'ah sendiri, itu terbagi terdiri dari dua bagian, yaitu :
1. Ushul ad-diin, yaitu tentang ketauhidan & hal2 yg berkaitan dgn tauhid. Dalam masalah ini para ulama sepakat, bhwa semua org tanpa kecuali, baik muslim maupun kafir, mendapatkan khitob untuk mengimaninya {an-nafahat, 62}. Karena Rosulullah diutus kepada seluruh umat manusia agar mereka mau beriman kepada Allah & Rosulnya.

Allah berfirman :
قل ياأيها الناس إنى رسول الله إليكم جميعا‎
"katakanlah wahai umat manusia ! Sesungguhnya aku adalah utusan Allah untuk kalian semua".

2. Furu' asy-syari'ah, yaitu brupa hukum2 taklifiyah seperti wajib,sunah, haram,,,, dsb, dan hukum-hukum wadl'iyyah yang terdiri : sebab, mani' dan syarat.

Imam as-Subki berkata : "para ulama berselisih pendapat mengenai orang2 kafir, apakah mereka tercakup dlm khitob Allah yg berkaitan hukum taklifi ini. Adapun yg berkaitan dgn hukum wadl'i para ulama sepakat bhwa mereka tecakup dlam khitob Allah, seperti halnya orang2 mukmin" {an-nafahat, 62}.

Orang-orang kafir kelak diakherat, selain disiksa atas kekufurannya juga disiksa karna melakukan perkara2 yg diharamkan atau meninggalkan sesuatu yg diwajibkan atas mereka. Namun jika mereka mau masuk islam, maka dosa-dosa mereka terampuni {an-nafahat, 62-63}.

Allah berfirman
قل للذين كفروا إن ينتهوا يغفر لهم ما قد سلف
"katakanlah kepada org2 kafir itu : jika mereka berhenti (dari kekafirannya), niscaya Allah mengampuni mereka tentang dosa-dosa mereka yg lalu" (al-anfal :38).

Kembali imam haromain menerangkan kalimat amr, beliau menulis :
والأمر بالشئ نهى عن ضده والنهى عن الشئ أمر بضده‎ ‎فإذا قال له أسكن كان ناهيا له عن التحرك أو ﻻ تتحرك كان آمرا له بالسكون
penjelasan :

Memerintahkan sesuatu, berarti melarang kebalikannya. Contohnya ketika mengatakan kepada orang lain : أسكن = diamlah >> berarti melarang untuk bergerak.
Contoh lagi, أقيموا الصلاة = dirikanlah sholat >> berarti melarang untk meninggalkan sholat.
Contoh lainnya وآتوا الزكاة = berikanlah zakat >> berarti melarang tidak mengeluarkan zakat. Dan lain sebagainya.

Demikian pula melarang sesuatu berarti memerintahkan kebalikannya. Seperti mengatakan ﻻ تتحرك = jangan bergerak ! (berarti memerintahkan untuk DIAM). Begitu pula kalimat ﻻ تقتلوا الصيد وأنتم حرم = janganlah kamu membunuh binatang buruan ketika kamu sedang ihrom (berarti memerintahkan untuk MEMBIARKAN HIDUP BINATANG BURUAN ketika sedang ihrom).

Masalah Amr kita cukupkan sampai disini dulu, jika ada pertanyaan silahkan isi dibawa atau cbox disamping, untung postingan slanjutnya akan diterangkan masalah nahi.

NAHI DAN MACAM-MACAMNYA (bag 2)

post on:
Jika larangan tersebut mengarah kpd PERKARA DILUAR IBADAH atau DILUAR MU'AMALAH & keberadaannya tdk menetap, maka tdk menyebabkan batalnya ibadah atau mu'amalah. Contohnya :
a) Berwudlu dengan menggunakan air ghoshoban (curian). Disini, yg dilarang bukan wudlunya, tapi perbuatan mengghoshob (mencuri) yang dilarang. Sedangkan mencuri air tdk musti digunakan untuk wudlu. Bisa saja air itu dipakai untk mandi, mencuci, minum, masak dsb. Dengan demikian, wudlu dgn menggunakan air hasil mencuri tetap dihukumi sah, krna yang dilarang adalah PERKARA DILUAR IBADAH wudlu yg tdk slalu menetap pd wudlu, yakni PERBUATAN MENCURI (ghoshob).

b) Jual-beli saat adzan jum'at berkumandang. Larangan disini sebenarnya mengarah kpd "berpalingnya seseorang dri pergi jum'atan". Maka jual-beli disini hukumnya haram, namun tdk menyebabkan batalnya akad jual beli {an-nafahät, 67}.
MACAM2 SHIGHOT AMR DAN NAHI
وترد أى توجد صيغة الأمر والمراد به أى الأمر الإباحة كما تقدم أو التهديد نحو إعملوا ما شئتم أو التسوية نحو إصبروا أو ﻻ تصبروا أو التكوين نحو كونوا قردة
penjelasan:

SIGHOT AMR tdk slamanya menunjukkan makna WAJIB, terkadang secara MAJAZY menunjukkan makna diluar wajib, antara lain:
1. Bermakna IBAHAH (memperkenankan untuk melakukan sesuatu). Contohnya :
وإذا حللتم فاصطادوا‎
"dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, maka boleh berburu"

2. Bermakna TAHDÌD (menakut-nakuti), contoh :
إعملوا ما شئتم‎
"lakukan apa saja yang kalian mau"
dalam contoh ini bukan dimaksudkan agar mukhotob (yg diajak bicara) melakukan apa saja yg dia mau, tpi dimaksudkan untk menakut-nakuti mukhotob agar berhati-hati/tdk meneruskan tindakannya.

3. Bermakna TASWIYYAH (mempersamakan antara melakukan atau meninggalkan sesuatu) contoh :
إصبروا أوﻻ تصبروا سواء عليكم‎
"bersabarlah atau jangan bersabar, itu sama saja bagi kalian"
Ayat ini ditujukan kpd orang2 kafir yg dimasukkan dalam neraka. Bagi mereka, bersabar ataupun tdk sabar, tidak ada bedanya, mereka tetap merasakan pedihnya adzab neraka untk slama-lamanya.

4. Bermakna TAKWIN (mewujudkan sesuatu dari tidak ada dgn segera) contoh:
كونوا قردة‎
"jadilah kalian kera"

5. Bermakna IRSYAD (memberi petunjuk) contoh:
واستشهدوا شهيدين من رجالكم‎
"dan persaksikanlah dgn dua orang saksi dari laki-laki (diantara kamu)"

6. Bermakna IDZNU (memberi ijin), seperti saat ada orang yg mengetuk pintu rumah, maka pemilik mengatakan أدخل masuk !

SHIGHOT NAHI tdk slamanya menunjukkan makna HARAM, terkadang menunjukkan makna lain, antara lain :
1. Bermakna KAROHAH (hukum makruh) contoh:
وﻻ تيمموا الخبيث منه تنفقون‎
"janganlah kalian memilih yang buruk-buruk lalu kalian menafkahkan dari padanya" {al-baqoroh 267}.
Shighot nahi pd ayat ini menunjukkan hukum makruh bersedekah dgn harta yg berkualitas rendah, sementara dirinya punya harta yg kualitasnya baik.

2. Bermakna IRSYAD (memberi petunjuk) contoh:
ﻻ تسألوا عن أشياء إن تبدلكم تسؤكم‎
"janganlah kalian bertanya (kepada Nabimu) sesuatu yg jika diterangkan kpd kalian, akan menyusahkan kalian"
Disini tdk menunjukkan makna haram bertanya kepada Nabi, namun hanya sekedar petunjuk jika memang mau bertanya hendaknya bertanya sesuatu yg tdk memberatkan pda diri sendiri nantinya.

3. Bermakna DO'A, contoh:
ربنا ﻻ تزغ قلوبنا بعد إذهديتنا‎
"ya Tuhan kami, janganlah Engkau jadikan hati kami condong kpd kesesatan setelah Engkau beri petunjuk kpd kami"

4. Bermakna KESUDAHAN DARI SESUATU, contohnya :
وﻻ تحسبن الذين قتلوا فى سبيل الله أمواتا بل أحياء عند ربهم يرزقون‎
"janganlah kamu mengira bhwa orang2 yg gugur dijalan Allah itu mati, bahkan mereka itu hidup disisg Tuhannya dgn mendapat rizki"
Ayat ini menerangkan tentang arwah para syuhada. Mereka akan tetap hidup bebas dialam barzakh dan mendapatkan rizki dari Allah.

5. Bermakna TAHQIR (menganggap remeh terhadap sesuatu), contoh :
ﻻ تمدن عينيك إلى ما متعنا به أزواجا منهم‎
"janganlah skali-kali kamu menunjukkan pandanganmu kepada kenikmatan hidup yang telah kami berikan kepada beberapa golongan diantara mereka (orang-orang kafir itu).

Alhamdulillah pembahasan tentang 'AMR DAN NAHI BESERTA MACAM-MACAM SHIGHOT (bentuk) nya telah selesai, semoga dapat dipahami :)

NAHI DAN MACAM-MACAM NYA

post on: Jumat, Agustus 12, 2011
Setelah menerangkan amr, sekarang akan diterangkan lawan dari amr, yakni nahi & macam2nya. Mushonif menuliskan :
والنهى إستدعاء أى طلب الترك بالقول ممن دونه على سبيل الوجوب على وزان ما تقدم فى حد الأمر ويدل النهى المطلق شرعا على فساد المنهى عنه فى العبادات سواء أنهى عنها لعينها كصلاة الحائض وصومها أو لأمر ﻻزم لها كصوم يوم النحر والصلاة فى الأوقات المكروهة وفى المعاملات إن رجع إلى نفس العقد كما فى بيع الحصاة أو لأمر داخل فيها كما فى بيع الملاقيح أو لأمر خارج عنه ﻻزم له كما فى بيع درهم بدرهمين فإن كان غير ﻻزم له كالوضوء بالماء المغصوب مثلا وكالبيع وقت الجمعة لم يدل على الفساد خلافا لما يفهمه كلام المصنف

Nahi adalah :
القول الدال على استدعاء الترك ممن هو دونه على سبيل الوجوب
"ucapan yang menunjukkan permintaan untuk meninggalkan sesuatu kepada org sebawahnya yg sifatnya wujub/harus". Sedamgkan nahi yg dimutlakkan :
مطلق النهى يقتضى دوام الترك ما لم يقيد بالمرة
"nahi yg dimutlakkan menuntut untuk ditinggalkan slamanya, selama tdk disertai qoyid untk dilakukan skali saja".

Contoh nahi yg dimutlakkan : ‎ﻻ تأكلوا الرباjanganlah kalian memakan riba (berarti larangan memakan riba dsni berlaku slamanya, krna tdk ada qoyid yg menunjukkan dilakukan skali saja).

Contoh nahi yg diqoyidi "cukup dilakukan sekali" adalah : ﻻ تسافر اليوم = jangan bepergian hari ini (berarti besok/lusa boleh bepergian).

Larangan yg tdk bersifat mengharuskan, tdk bisa disebut nahi, sebagaimana larangan untk meninggalkan perkara makruh yg sifatnya hanya anjuran. Maka pada hakikatnya, makruh bukan termasuk perkara terlarang (an-manhiyyu 'anhu).

Secara akal, perkara yg dilarang adalah perkara yg tercela. Maka nahi yg dimutlakkan berarti menunjukkan rusak(batal)nya perkara yg dilarang, baik brupa ibadah maupun mu'amalah.

Larangan yg menjadikan batalnya perkara yg dilarang adalah larangan yg mengarah kepada :
1. Dzatiyah ibadah atau mu'amalah, seperti :
a) larangan sholat & puasa bagi yg haidl. Larangan ini langsung mengarah kpd dzatnya ibadah, dalilnya hadits :
أليس إذا حاضت لم تصل ولم تصم
"bukankah ketika wanita haidl, tdk diperbolehkan sholat & puasa".
Maka bila wanita yg sdang haidl melakukan sholat atau puasa, maka puasa / sholatnya tidak sah atau dihukumi rusak / batal.
b) Larangan agar tdk melakukan ba'i hashoh {jual beli dgn cara melempar kerikil untk menentukan barang yg akan dibeli} dengan tanpa menggunakan shighot. Larangan ini menunjukkan atas batalnya BA'I AL-HASHÖH, krn mengarah kpd shighot yg menjadi rukun (dzatiah) dri akad jual-beli.
c) Larangan menjual anak binatang yg mash dlam kandungan, larangan ini mengarah kpd MABI' (barang yg dijual), krna janin dlm kandungan tdk bisa disbut harta, sdangkan syarat dari barang yg diperjual-belikan harus brupa harta (MAAL). Larangan ini menunjukkan atas batalnya akad jual-beli anak binatang yg msh brada dlm kandungan, krn mengarah kpd mabi' yg merupakan rukun dari akad jual-beli.

2. Perkara diluar ibadah yg slalu menetap dlm ibadah atau mu'amalah.
Pengertian "selalu menetap" disini adalah tdk bisa dipisahkan. Artinya, ibadah maupun mu'amalah tdk akan bisa terwujud dgn tanpa perkara tersebut. Seperti contoh :
a) Larangan berpuasa pada 2 hari raya, dgn dasar hadits :
نهينا عن صيامين وبيعتين الفطر والنحر والملامسة والمنابذة‎
"kita dilarang dari dua macam puasa dan 2 macam jual-beli, yaitu puasa pada 'idul fitri & idul adha, jual-beli dgn menyentuh barang ditempat yg gelap & jual-beli dgn saling melemparkan".
Larangan puasa pda hadits ini, tdk ditujukan kpd dzatiahnya puasa, tapi mengarah pda i'rodl 'an dliyäfatillah (berpaling dari suguhan Allah). Sedangkan berpaling dri hidangan Allah ini pasti terjadi pada diri org yg puasa. Sebab org yg berpuasa meninggalkan makan & minum, sdangkan org yg tdk makan & minum pd saat hari raya berarti menolak hidangan yg disuguhkan Allah untuk umatNYA. Maka puasa pada hari raya dihukumi haram & tdk sah (fasid).

b) Larangan mengerjakan sholat sunah mutlak pada waktu2 yg dimakruhkan sholat. Yaitu saat {matahari terbit, matahari tepat diatas kepala kecuali pd hari jumat, setelah sholat asar, stlah sholat subuh, & saat matahari menguning menjelang maghrib}. Larangan disini tdk ditujukan kpd dzatiahnya sholat, tapi mengarah kpd "penggunaan waktunya". Sedangkan waktu itu merupakan perkara yg tak terpisahkan dri sholat, krn stiap sholat pasti membutuhkan kpd waktu. Maka sholat sunah pd waktu2 yg dimakruhkan itu hukumnya tdk sah atau fasid.
c) Larangan menjual satu dirham ditukar dgn dua dirham (riba fadlol). Larangan ini ditujukan kpd kelebihan satu dirham yg merupakan sesuatu diluar mabi' namun ditetapkan didalam akad ba'i. Oleh karna ditetapkan dlm akad, maka keberadaannya tdk bisa lepas dri akad tersebut (bersifat mengikat) {an-nafahät, 67}.

Bersambung yah :-)

Demi kelangsungan blog ini, silahkan untuk meng-klik iklan dibawah ini, gratis!!!!!

PESAN


Entri Populer Minggu ini

Arsip Blog

Total Tayangan Laman

Your browse

Mengenai Saya

Foto saya
tegal, jawa tengah, Indonesia

Pengikut

#top I powered by blogger.com