SELAMAT DATANG DI TEMPAT MENGKAJI KITAB WAROQOT YANG ISINYA MENJELASKAN DASAR-DASAR ILMU USHUL FIQH



silahkan tuliskan suatu kata/kalimat yang mungkin ada di Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.

MENERANGKAN PENGERTIAN DAN MACAM-MACAM KALIMAT 'AAM (bag 2)

post on: Kamis, November 17, 2011
Lanjutan posting sebelumnya :) dah lama gak posting jdinya alexa rank nya jadi nol lagi ;( okeh langsung aja kita lanjutkan pembahasan tentang kalimat 'aam.

3. Isim mubham, yaitu isim yang memiliki makna yang tidak jelas/masih samar. Antara lain :
A) من (man) menunjukkan sesuatu yang berakal, macamnya ada 2 yaitu :(1)
‎ ‎من الشرطية contohnya :
من دخل دارى فهو آمن‎
"barang siapa yang masuk rumahku, maka ia akan aman".
(2) من الإستفهامية‎
contoh : من عندك "siapakah didekatmu itu?".

Adapun من موصوفة tdk termasuk lafad yang 'aam. Karena من موصوفة memiliki makna seperti makna yang dimiliki isim nakiroh, sementara isim nakiroh sendiri bkan termasuk lafad yg 'aam {an-nafahat 72}, seperti contoh : رأيت من معجبا لك "aku melihat orang yang membuat dirimu kagum".
Demikian pula من موصولة bukan termasuk bagian dr lafad yg 'aam, karna terkadang digunakan untuk menunjukkan arti orang2 tertentu, seperti contoh : ومنهم من يستمع إليك "dan diantara mereka ada org yg mendengarkan (bacaan)mu" al-an'am 25.
ومنهم من ينظر إليك‎
"dan diantara mereka ada orang yang melihat kepadamu" yunus 43.

Makna yang dikehendaki dr lafad man pada dua contoh ayat diatas adalah sebagian dari orang2 munafiq.

B. ما untuk menunjukkan sesuatu yg tidak berakal. Macamnya ada tiga, yaitu :
(1) ma syartiyah, seperti contoh : ما جاءنى منك أخذته "apa saja yg datang darimu, aku ambil"
(2) ma mawshulah, seperti contoh : ما حرمه الله وجب إجتنابه "sesuatu yg diharamkan Allah, wajib dijauhi".
(3) ma istifhaamiyah, seperti contoh: ما عندك "apa yang ada didekatmu?"

Adapun untuk maa mawshufah tdk termasuk bagian dri lafad yg 'aam, krna memiliki makna seperti makna yang dimiliki isim nakiroh {an-nafahat 72} seperti contoh مررت بما معجب لك "aku lewat bertemu dgn sesuatu yg membuat kagum dirimu".

C أي untuk menunjukkan sesuatu yg berakal dan tdk berakal. Macamnya ada 3, yaitu:
(1) ayyun istifhämiyyah, contoh : أي الحزبين أحصى لما لبثوا أمدا "manakah diantara kedua golongan itu yg lebh tepat dlm menghitung berapa lama mereka tinggal (dalam gua itu)?"
(2) ayyun syarthiyyah, contoh أي عبيدى جاءك أحسن إليك "manasaja diantara hamba2ku jika datang kepadamu, muliakanlah".
(3) ayyun mawshulah, contoh أي الأشياء أردت أعطيتكه "manasaja yang engkau inginkan, aku berikan kepadamu"

D. أين untuk menunjukkan arti tempat. Terdiri 2 macam, yaitu:
(1) ayna syarthiyyah, contoh : أينما تكن أكن معك "dimana saja kamu berada, aku akan menyertaimu"
(2) ayna istifhämiyyah, contoh: أين مكانك "dimanakah tempat tinggalmu?"

4. ISIM NAKIROH yang dimasuki ﻻ , seperti contoh ﻻ رجل فى الدار "sama sekali tidak ada lelaki didalam rumah".

Mushonif melanjutkan,
والعموم من صفات النطق وﻻ يجوز دعوى العموم فى غيره من الفعل وما يجرى مجراه كما فى جمعه صلى الله عليه وسلم بين الصلاتين فى السفر رواه البخارى فإنه ﻻ يعم السفر الطويل والقصير فإنه إنما يقع فى واحد منهما وكما فى قضائه بالشفعة للجار رواه النسائى عن الحسن مرسلا فإنه ﻻ يعم كل جار لاحتمال خصوصية فى ذلك
Penjelasan:
Tidak semua dalil bisa disebut 'aam, namun hanya tertentu dalil-dalil yg berupa ucapan, baik ayat2 qur'an maupun hadits-hadits Nabi Saw. Maka, dalil2 yg menerangkan tentang tindakan nabi ataupun sesuatu yg menyamai tindakan, tdk bisa disifati dgn 'aam. Karena sebuah tindakan atau yg menyamai tindakan dpt dipastikan mengarah pada kondisi tertentu, shg tdk bisa difahami secara umum.

Yang dimaksud dgn "sesuatu yang menyamai tindakan nabi" adalah :
حكاية الصحابى حاﻻ بلفظ ظاهره العموم‎
"suatu keadaan yang diceritakan oleh salah seorang sahabat, dimana menurut lahiriahnya mempunyai pengertian yang 'aam".

Contohnya :
- Pada suatu saat, Nabi pernah menjamak sholat ketika bepergian. Tindakan Nabi ini tdk bsa kita fahami scr umum, sehingga diperbolehkan menjamak sholat baik bepergian jarak jauh (telah mencapai dua marhalah, 85 km) maupun jarak dekat (kurang dari 85 km). Karena tindakan beliau ini pasti mengarah kepada salah-satu diantara keduanya (jarak jauh atau dekat).
- Suatu saat Nabi memberikan keputusan mengenai akad syuf'ah (membeli secara paksa) atas orang yg menjual tanah pekarangannya, dimana hak tersebut ditetapkan untuk tetangganya. Keputusan ini tdk bolei difahami scr umum, sehingga berlaku untuk semua tetangga. Karena hak syuf'ah ini mungkin hanya ditetapkan untuk tetangga yang mempunyai sifat2 tertentu menurut pandangan Nabi {an-nafahat 75}.
- Nabi mencegah jual-beli yg mengandung ghorör (penipuan). Larangan ini tdk bisa diartikan secara umum, krn ada kemungkinan yg dilaran tsbt adalah ghorör dalam bentuk tertentu {an-nafahät 76}.

Sekian dulu yah, semoga bisa dipahami, amin.

POSTING BERKAITAN
TEMPLATE DESIGN BY
m-template | by: bagas96

Demi kelangsungan blog ini, silahkan untuk meng-klik iklan dibawah ini, gratis!!!!!

PESAN


Entri Populer Minggu ini

Arsip Blog

Total Tayangan Laman

Your browse

Mengenai Saya

Foto saya
tegal, jawa tengah, Indonesia

Pengikut

#top I powered by blogger.com