SELAMAT DATANG DI TEMPAT MENGKAJI KITAB WAROQOT YANG ISINYA MENJELASKAN DASAR-DASAR ILMU USHUL FIQH



silahkan tuliskan suatu kata/kalimat yang mungkin ada di Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.

Menerangkan tentang Ilmu dan jahl

post on: Kamis, Mei 26, 2011
Slanjutnya imam haromain dalam waroqotnya menerangkan ilmu dan jahl, beliau menuliskan :

والفقه بالمعنى الشرعى أخص من العلم لصدق العلم بالنحو وغيره فكل فقه علم وليس كل علم فقها
penjelasan:


Fiqh secara bahasa memiliki arti yg lebih luas daripada ilmu, karena fiqh menurut bahasa berarti : "pemahaman (idrök)", yg bisa mencakup pemahaman terhadap ilmu dan yang lainnya.

Sedangkan fiqh secara makna syar'i berpengertian lebih sempit dripada ilmu, krna stiap fiqh itu pasti termasuk ilmu, sedangkan stiap ilmu belum tentu fiqh. Karena ilmu bercabang banyak sekali, antara lain : ilmu fiqh, ilmu nahwu, ilmu falaq, ilmu manthiq,,,, dan lain sebagainya.

Yang dimaksud ilmu adalah seperti yang ditulis dalam kitab waroqot adalah :
والعلم معرفة‎ ‎المعلوم اى إدراك ما من شأنه أن يعلم على ما هوبه فى الواقع كإدراك الإنسان بأنه حيوان ناطق
penjelasan :

ilmu adalah:
إدراك ما من شأنه أن يعلم على ما هوبه فى الواقع

"pemahaman tentang perkara yang bisa diketahui dan sesuai dgn kenyataan yg sebenarnya".

Seperti halnya ; pemahaman tentang hakikat manusia, yg di definisikan sebagai "hayawan näthiq" binatang yg bisa berfikir/bicara. Pemahaman ini ternyata sesuai dgn hakikat manusia yg sebenarnya, yaitu bisa berfikir & berbicara.

Contoh lain : pemahaman tentang hakikat kuda, yg di definisikan sebagai "hayawan shohìl" hewan yg bisa meringkik. Dan ternyata pemahaman ini sesuai dgn kenyataan hakikat kuda yg sebenarnya, yaitu bisa meringkik.

Pemahaman tentang sesuatu, jika tdk sesuai dgn kenyataan yang sebenarnya, maka tidak bisa disebut ilmu. Seperti pemahaman orang2 yahudi tentang Nabi 'uzair as yang menurut mereka di yakini sebagai anak Allah SWT.

Idrök yang dimaksud disini adalah idrok jazim, yaitu "suatu pemahaman yang mantap (yakin)". Dengan demikian : dhonn (dugaan), syakk (keraguan), dan wahm (angan2) tidak termasuk dalam definisi ilmu. [an-nafahät, hlm 24]

Ilmu yang berkaitan dengan hakikat sesuatu, menurut ulama manthiq di sebut dengan istilah TASHOWWUR, seperti pemahaman tentang hakikat manusia yg di tashowur kan dgn definisi HAYAWAN NÄTHIQ.

Sedangkan ilmu yg berkaitan dengan penetapan hukum terhadap sesuatu, disebut dgn istilah TASHDÌQ. Seperti pemahaman tentang bumi itu bundar. Penetapan hukum bundar terhadap bumi ini, di kalangan ulama manthiq disebut dgn istilah tashdiq.

Sedangkan Jahl adalah :
والجهل تصور الشئ اى إدراكه على خلاف ماهو به فى الواقع كإدراك الفلاسفة أن العالم وهو ما سوى الله تعلى قديم وبعضهم وصف هذا الجهل بالمركب وجعل البسيط عدم العلم بالشئ كعدم علمنا بما تحت الأرضين وبمافى بطون البحار وعلى ماذكره المصنف ﻻ يسمى هذا جهلا
penjelasan :

jahl terbagi menjadi dua macam :
1. jahl murokab, yaitu :
إدراك الشئ على خلاف ماهو به فى الواقع
"memahami sesuatu, tapi tidak sesuai dgn kenyataan yg sebenarnya".

Contohnya seperti pemahaman ahli filsafat tentang alam -yakni segala sesuatu selain Allah- yg menurut mereka di hukumi Qodim. Pendapat ini tdk sesuai dgn kenyataan yg sebenarnya, karena alam selalu berubah-ubah, sedangkan sesuatu yg brubah-ubah berarti baru datang (huduts), bukan qodim.

Disebut jahl murokab, karena slain pendapatnya itu keliru, mereka juga tdk menyadari bhwa pendapatnya itu keliru. Dengan demikian, ada dua kebodohan (murokkab) yg melekat dalm dirinya, yaitu bodoh terhadap sesuatu dan tdk menyadari terhadap kebodohannya sendiri.

2. jahl basith, yaitu :
عدم العلم بالشئ‎
"sama sekali tidak mengerti terhadap sesuatu".

Seperti halnya ketidak tahuan kita akan apa-apa yang ada dilangit, di perut bumi, atau apa-apa yg ada di dasar samudra.

Jahl basith ini tidak termasuk dalam definisi jahl yang dituturkan oleh penulis (imam haromain), karena jahl menurutnya hanya ada satu macam, yaitu jahl murokab.

Terima kasih sudah membacanya, teruslah belajar. ^_^

Menerangkan hukum shohih dan bathil

post on: Sabtu, Mei 21, 2011
Kali ini akan menerangkan hukum yg selanjutnya, yaitu Shohih. Kyai mushonif menuliskan dalam "waroqot"nya :

والصحيح من حيث وصفه بالصحة ما يتعلق به النفوذ ويعتد به بأن استجمع ما يعتبر فيه شرعا عقدا كان أو عبادة‎

penjelasan :

shohih secara bahasa berarti "sesuatu yg slamat (السليم)". Sedangkan menurut istilah ulama ushul adalah :
ما يتعلق به النفوذ ويعتدبه

"sesuatu yg dianggap tlah berhasil kpda tujuan (nufudz) dan mencukupi".

Sesuatu, baik berupa ibadah maupun akad, sudah dianggap berhasil dan mencukupi, apabila telah memenuhi ketentuan2 syara' yakni memenuhi syarat dan rukunnya. Misalnya : apabila seseorang mengerjakan sholat, dan sudah memenuhi syarat dan rukunnya sholat, maka sholatnya dinyatakan shohih (sah). Dengan dmikian maka sholatnya telah mencukupi untk menggugurkan kewajibannya dari sholat.

Contoh lain : akad nikah atau jual-beli, dihukumi sah apabila tlah memenuhi syarat dan rukun yg di tetap kan oleh syara'.

Pengertian nufudz adalah :
البلوغ الى المقصود
"sampai kpd tujuan (keberhasilan)".

Jika akad jual-beli sudah dinyatakan sah, berarti kedua belah pihak telah sampai kepada TUJUAN JUAL-BELI (nufudz), yakni memiliki barang atau bayaran atau uang yg di inginkan.
Demikian pula apabila akad nikah sudah dinyatakan sah oleh penghulu dan para saksi, maka kedua belah pihak telah sampai kepada tujuan pernikahan (nufudz), yakni diperbolehkan bersenang2 dengan istrinya ( حل الإستمتاع).

Kyai mushonif melanjutkan tulisannya, dan membahas tentang "Bathil" beliau menulis :

والباطل من حيث وصفه بالبطلان مالا يتعلق به النفوذ ولايعتدبه بأن لم يستجمع مايعتبرفيه شرعا عقداكان أوعبادة

penjelasan :
Al-bathil juga bisa disebut dengan FASID, menurut istilah memiliki pengertian :
مالا يتعلق به النفوذ ولايعتدب به

"sesuatu yg belum sampai kepada tujuan dan juga blum mencukupi". Yakni, perkara2 yg blum memenuhi ketentuan2 yang ditetapkan oleh syara' baik berupa ibadah maupun akad. Misalnya sholat dgn mengabaikan salah-satu rukun atau syarat2nya, maka shola tersebut dihukumi BATHIL (batal) atau FASID. Contoh lain, seperti akad nikah yg dilakukan tanpa saksi atau wali, maka pernikahan seperti ini dihukumi FASID / BATAL.

Abu Hanifah membedakan antara BATIL & FASID, sebagai berikut :
ماكان النهى فيه راجعالأصله فهو البطلان كما فى الصلاة بدون بعض الشروط أو الأركان
"jika larangan yg berkaitan dgn ibadah atau akad, mengarah kpda syarat atau rukunnya (li ashlihi, dzatiahnya), maka itu disebut bathil/batal (buthlän), seperti sholat dgn meninggalkan sebagian sarat atau rukun2nya".

وماكان النهى فيه راجعالوصفه فهو الفسادكمافي صوم يوم النحرللإعراض بصومه عن ضيافةالله للناس بلحوم الأضاحى التى شرعهافيه
"dan jika larangan tersebut mengarah kpd sifatnya ibadah atau akad, maka disebut dgn FASAD, seperti puasa pda hari raya kurban, krna "berpaling dari suguhan Allah", yakni daging kurban, yg penyembelihannya di laksanakan pda hari itu".

Tolok ukur keabsahan suatu ibadah adalah :

مافى ظن المكلف ونفس الأمر
"apa yg menjadi PERSANGKAAN orang mukalaf dan KENYATAAN yg sebenarnya".
Contohnya orang melakukan sholat dgn persangkaan suci, kemudian ternyata menanggung hadats, maka sholatnya dihukumi batal dan wajib mengulanginya lagi, krna persangkaannya tersebut tdk sesuai dgn kenyataan yg sebenarnya.

Sedgkan tolok ukur dalam keabsahan suatu akad adalah :

مافي نفس الأمرفقط
"kenyataan yg sebenarnya saja (dgn tdk memandang persangkaan).
Misalnya orang menjual suatu barang, yg menurut persangkaannya, merupakan milik orang lain, kemudian ternyata brang tersebut adalah miliknya sendiri, maka penjualan barang tersebut tetap dihukumi SAH, meskipun tdk sesuai dgn persangkaannya.

¤Tambih shohih & bathil, mushonif melanjutkan lagi :
والعقد يتصف بالنفوذ والإعتداد والعبادة تتصف بالإعتداد فقط إصطلاحا
penjelasan:

Pada definisi shohih dan bathil diatas, antara nufudz dan i'tidad di sebutkan secara bersamaan, sehingga terkesan seakan2 masing-masing akad dan ibadah bisa disifati dgn nufudz & i'tidad skaligus, padahal tidak demikian.

Karena menurut istilah, yg bsa disifati dg i'tidad dan nufudz hanya tertentu AKAD SAJA, sedangkan IBADAH tdk bisa disifati dgn nufudz namun hanya bisa disifati dgn i'tidad. Oleh karna itu, kita tdk pernah mendengar orang mengatakan :"sholat atau puasa seseorang telah sampai kepada tujuan (nufudz)", akan tetapi orang hanya akan berkata :"sholat atau puasanya telah dianggap sah (i'tidad)".

Terima kasih sudah mau membacanya :-)
semoga Allah slalu membukakan pintu ilmuNYA untuk kita semua, amin.
Wassalamu 'alaikum warohmatullah wabarokatuh.

HARAM & MAKRUH

post on: Minggu, Mei 15, 2011
Kali ini mushonif menulis tentang Haram & Makruh :
والمحظور من حيث وصفه بالحظراى الحرمة مايثاب على تركه امتثاﻻ ويعاقب على فعله ويكفى فى صدق العقاب وجوده لواحد من العصاة معالعفو عن غيره ويجوزان يريد ان يترتب العقاب على فعله كماعبربه غيره فلاينافى العفو

penjelasan:


Al-mahdhûr juga disebut dgn istilah : MUHARROM, HARAM, DZANBU (dosa), MAZJÚR 'ANHU, MUTAWA'AD 'ALAIH dan HAJRU .

Pengertian al-mahdhúr (haram) adalah :"Suatu perkara yg jika ditinggalkan, dgn niat mematuhi perintah Allah, akan mendapatkan pahala & jika dikerjakan akan mendapatkan siksa". Dengan definisi seperti ini, maka MAKRUH TAHRIM juga termasuk dalam definisi HARAM, krna makruh tahrim jika dikerjakan akn mendapatkan siksa dan jika ditinggalkan akan mendapatkan pahala.

Hanya saja para ulama sedikit membedakan antara HARAM dengan MAKRUH TAHRIM, sebagai brikut :
الحرام ماثبت نهيه بدليل قطعى ﻻيحتمل التأويل
"HARAM adalah suatu perkara yg dilarang berdasarkan DALIL QOTH'I yg tdk menerima untk di takwili dgn pengertian yg lain".

Sedangkan makruh tahrim
والمكروه كراهةتحريم ماثبت نهيه بدليل يحتمل التأويل
"sesuatu yang dilarang berdasarkan suatu dalil yg msh bisa DI TAKWILI dg pengertian yg lain".

Sedangkan perbedaan antara makruh tanzih dan makruh tahrim adalah :

أن كراهة التنزيه ماﻻ يعاقب على فعله ,
"makruh tanzih, suatu perkara yg jika dilakukan tdk mendapat siksa".

وكراهةالتحريم مايعاقب على فعله ‎
"makruh tahrim, adalah suatu perkara yg jika dilakukan akan mendapat siksa".

Meninggalkan perkara HARAM atau MAKRUH, akan mendapatkan pahala, apabila DI SERTAI NIAT/TUJUAN MEMATUHI PERINTAH ALLAH. Apabila karna TAKUT/MALU kpd manusia...dsb, maka tdk akan mendapatkan pahala. Misalnya tdk mau berzina krna malu kepada manusia lainya, tidak mau mencuri krna takut ketahuan org jdi malu....dsb, maka meninggalkan perbuatan haram seperti ini tdk akan mendapatkan pahala.

Berbeda dgn perkara WAJIB & SUNAH, bagi org yg mengerjakannya akan tetap mendapatkan pahala, meski tdk disertai tujuan mematuhi perintah Allah . Karena perkara wajib dan sunah bisa dianggap sah dan mencukupi dri tuntutan TAKLIF, jika dlm pelaksanaannya disertai niat. Sedangkan meninggalkan perkara haram dan makruh, untk dianggap sah, tidak harus disertai niat.

Namun, ada juga sbagian perkara wajib yg harus di niati: sepeti memberi nafkah untuk istri, mengembalikan barang titipan,,,dsb. Perkara wajib semacam ini, untk bisa mendapatkan pahala, harus disertai tujuan mematuhi printah allah (قصدالامتثال).

Untuk masalah Makruh, mushonif menulis :
والمكروه من حيث وصفه بالكراهةمايثاب على تركه امتثاﻻ وﻻ يعاقب على فعله

penjelasan:

Makruh secara bahasa berarti : perkara yg Dibenci (المبغوض).
Sedangkan menurut istilah adalah : "suatu yg akan mendapatkan pahala jika ditinggalkan, dgn tujuan mematuhi perintah Allah, dan tdk akan disiksa jika dikerjakan".

Para ulama Mutaqoddimin tdk membedakan antara makruh dgn khilaful-Aula. Sedangkan menurut ulama mutaakhirin, pengertian dari khilaful aula adalah:
ماكان بنهى غيرمخصوص كالنهى عن ترك المندوبات المستفادمن أوامرهالأن الأمر بالشئ نهى عن ضده.
"sesuatu yg dianjurkan untuk ditinggalkan, namun tdk berdasarkan larangan secara jelas, seperti : anjuran untk tdk meninggalkan perkara2 sunah, yg di faham dri perintah untk melaksanakannya, karena memerintahkan sesuatu berarti melarang kebalikannya".

Sekian dulu yah, tanganku sudah pegel untuk mengetik. ^_^ :-)
Wassalaamu 'alaikum warohmatullah wabarokaatuh.

MENERANGKAN HUKUM MUBAH

post on:
Pembahasan macam2 hukum selanjutnya adalah mubah.
Dalam hal ini kyai mushonif menulis :
والمباح من حيث وصفه بالإباحة ما ﻻ يثاب على فعله وتركه وﻻ يعاقب على تركه وفعله أى ماﻻ يتعلق بكل من فعله وتركه ثواب وﻻ عقاب

penjelasan :

Mubah juga disebut dgn istilah jaiz atau halal. Pengertian mubah adalah :
ماﻻ يتعلق بكل من فعله وتركه ثواب وﻻ عقاب

"sesuatu yg tdk ada hubungannya dgn pahala & siksa, ketika di kerjakan atau di tinggalkan".

Ñamun, ketika suatu perkara mubah diniati untuk taat kpda Allah, maka akan mendapatkan pahala juga, seperti : makan, minum, atau tidur, dg niat agar kuat untuk beribadah. Sebagaimana yg dikatakan oleh ibnu Ruslan :
ومن نوى بأكله القوى ¤ لطاعة الله له ما قد نوى

"barang siapa ketika makan, berniat mendapatkan kekuatan untk beribadah kpd Allah, maka ia akan mendapatkan pahala sesuai yg menjadi niatnya".

WAJIB dan SUNAH

post on:
Macam hukum dalam al-fiqh itu banyak, pertama2 kyai Mushonif menerangkan hukum wajib, beliau menulis : (فالواجب) ‎
‎من حيث وصفه بالوجوب"‎)‎مايثاب على فعله ويعاقب على تركه‎(‎"ويكفي فى صدق العقاب وجوده لواحدمن العصاةمع العفوعن غيره.ويجوزان يريدويترتب العقاب على تركه كماعبربه غيره فلاينافى العفو.

Penjelasan:

kyai mushonif dalam mendefinisikan WAJIB, lebih mengarah kpda akibat hukum yg di timbulkan, yakni pahala dan siksa. Dalam hal ini kyai mushonif lebih condong kpd pendefinisian yg dilakukan para fuqoha.

Wajib menurut definisi para ulama ushul (ushuliyyin) adalah :
مايطلب فعله طلبا جازما
"sesuatu yg dituntut dgn tuntutan yg mengharuskan" {an-nafahat, 16}.

Wajib & fardu adalah 2 kata murodif, yg punya kesamaan arti. Hanya saja, dlm bab haji, para ulama membedakan antara keduanya. Karena wajib dlm bab haji mempunyai pengertian : مايجبربدم
"sesuatu yg jika ditinggalkan harus di ganti dgn bayar dam (denda)".

Pahala yg dibrikan Allah kpd hambanya smata2 mrupakan anugerah, bkan sebab amalnya sang hamba. Demikian juga siksaanNYA atas hambanya, merupakan keadilan dariNYA. Bisa jadi org yg mlakukan kewajiban/kesunahan tdk mendapatkan pahala dariNYA. Demikian juga org yg meninggalkan kewajiban, belum tentu mendapatkan siksa. Apakah Allah mengingkari janjiNYA?? Tentu TIDAK DEMIKIAN, karena yg dimaksudkan dgn mendapatkan pahala atau siksa disini adlah :"Berhak atas siksa atau pahala" bukan suatu keharusan {an-nafahat, hlm 18}.

Sebagaimana orang pandai berhak menjadi guru, tapi tdk smua orang pandai harus mengajar menjadi guru!!!!

Tidak smua org durhaka, disiksa Allah, namun jika hanya satu orang saja yg disiksa, sementara yg lainnya mendapat pengampunan, itu sudah dianggap mewakili pada yg lainnya, bhwa Allah tdk mengingkari janjiNYA.

Wajib terbagi menjadi dua:

1. Wajb ain, yaitu :
ماكان مطلوبامن كل فردمن افراد المكلفين طلباجازما ‎
"sesuatu yg dituntut untk dikerjakan oleh SETIAP ORANG MUKALAF, dgn tuntutan yg mengharuskan".
2. Wajib kifayah, yaitu:
ماكان المطلوب حصوله من غيرتعيين للفاعل
"sesuatu yg dituntut keberhasilannya, dengan TANPA MENENTUKAN SIAPA PELAKUNYA".

Hukum yg selanjutnya adlah sunah, Kyai mushonif menulis : (والمندوب‎)
من حيث وصفه بالندب "مايثاب على فعله ولايعاقب على تركه‎"

Penjelasan: sunah,mandub, mustahab, ihsan, muroghob fiih, al-aula, an-naflu, mustahsan atau tathowwu' merupakan kata2 sinonim, yg punya pengertian yg sama, yaitu :
مايثاب على فعله ولايعاقب على تركه
"suatu perkara yg mendapatkan pahala jika dikerjakan & tdk mendapatkan siksa jika ditinggalkan".

Org yang mengerjakan perkara sunah tdk harus mendapat pahala, namun berhak atas suatu pahala. Oleh krna itu, terkadang ada juga org mengerjakan kesunahan, tpi tdk mendapatkan pahala, seperti org yg beramal krna riya, tidak ikhlas krana Allah. Begitupun mengerjakan sholat sunah diatas tempat ghoshoban, dilihat dri sisi ibadahnya tetap mendapatkan pahala, meski pda akhirnya pahala tersebut hilang disebabkan perkara diluar ibadah, yakni perbuatan ghøshob yg diharamkan syara' (an-nafahät, 19).

Al-qodli husain, membedakan antara istilah sunah, mustahab & tathowwu' sebagai brikut:
هذاالفعل إن واظب عليه النبى صلى الله عليه وسلم فهوالسنة ,أولم يواظب عليه كأن فعله مرة اومرتين فهوالمستحب اولم يفعله وهوماينشؤه الانسان باختياره من الاورادفهوالتطوع
"Suatu perbuatan jika dilakukan oleh Nabi SAW, secara trus menerus disebut SUNAH, atau tidak terus-menerus namun hanya dikerjakan sekali atau dua kali disebut MUSTAHABB, atau sama sekali blum pernah dikerjakan oleh Nabi, namun merupakan wirid2 yg diciptakan ole manusia (ulama), maka disebut dgn istilah TATHOWWU'."

sunah ain yaitu :
ماتوجه طلبه على معين كاقراءالسلام من واحد
" Perkara sunah yg tuntutannya ditujukan kpd orang tertentu, seperti mengucapkan salam yang dituntut untuk diucapkan oleh satu orang saja(ketika tdk bersamaan orang lain).

Wallahu a'lam.

MACAM-MACAM HUKUM

post on: Jumat, Mei 13, 2011
Mushonif menulis
(‎والاحكام)‎ ‎المرادةفيماذكر‎ ‎سبعةالواجب والمندوب والمباح والمحظوروالمكروه والصحيح والباطل
فالفقه العلم بالواجب والمندوب الى آخرالسبعةأي بأن هذاالفعل واجب وهذامندوب وهذامباح وهكذاالى آخرالسبعة

penjelasannya:

para ulama ushul mendifinisikan hukum sebagai berikut:
خطاب الله تعلى المتعلق بأفعال المكلفين من حيث انه مكلف

"khitob (dawuh) Allah yg berhubungan dgn perbuatan org2 mukallaf, dilihat dri sudut pandang sebagai org mukallaf" [an-nafahät, 16]
khitob allah ini terbagi menjadi dua :
1. Hukum Taklifi
2. Hukum wadl'i

Hukum Taklifi adalah "hukum Allam yg berkaitan dgn perbuatan org mukallaf brupa tuntutan atau perkenan".

Hukum taklifi ini terbagi menjadi 7 macam :
a. Wajib
b. Mandub/sunah
c. Mubah
d. Makruh Tanzih
e. Makruh Tahrim
f. Khilaful Aula
g. Haram

Hukum wadl'i adalah "hukum Allah yg berkaitan dgn suatu sebab, syarat, mani' (penghalang), shohih dan fasid" [lathoif isyarot, hlman 10].

Sasaran hukum wadl'i lebih luas dripada hukum taklifi. Karena hukum wadl'i di berlakukan atas orang2 mukallaf dan selainnya. Semisalnya : merusak barang milik org lain, menyebabkan harus mengganti. Sebab yg brupa perusakan ini diberlakukan secara umum, baik atas mukallaf atau yg tdk mukallaf. Maka dari itu, apabila ada anak kecil atau orang gila, berusak barang orang lain, maka berkewajiban untuk menggantinya.

Hukum wadl'i ini terbagi menjadi 5 , yaitu : Syarat, sabab-musabab, mäni' (penghalang), shohih, dan fäsid.

Penjelasan atas macam2 hukum tersebut akan dilanjutkan nanti, untuk sekarang kita cukupkan sampai disini dulu.

Pustaka Aswaja: Ebook "Membongkar Pemikiran dan Kepalsuan Ajaran Salafi Wahabi"

post on:

DEFINISI FIQH

post on: Kamis, Mei 12, 2011
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
alhamdulillah sekarang sudah bisa menggunakan tulisan arabic berkat sebuah aplikasi, saya ucapkan trimakasih kepada pembuat aplikasi sms arab ini,
بسم لله الرحمن الرحيم
melanjutkan pembahasan yg dahulu, mushonif menulis: (‎والفقه‎)
الذى هو الجزءالثانى له معنى لغوي وهو الفهم ومعنى شرعي وهو:معرفةالاحكام الشرعيةالتى طريقهاالاجتهاد.كالعلم بأن النية فى الوضوءواجبة,وأن الوتر مندوب,وأن النية من الليل شرط في صوم رمضان,وأن الزكاةواجبةفي مال الصبي غيرواجبةفي الحلى المباح,وان القتل بمثقل يوجب القصاص ونحوذلك من مساءل الخلاف .بخلاف ماليس طريقه الاجتهادكالعلم بأن الصلوات الخمس واجبةوأن الزنامحرم ونحوذلك من المساءل القطعيةفلايسمى فقهافالمعرفةهناالعلم بمعنى الظن‎

penjelasannya:

Bahwa al-ma'rifah yg terdapat di dlm definisi al-fiqh, identik dgn al-ilmu dgn menggunakan arti dzon (dugaan), bukan al-ilmu dng arti yakin. Sebab al-fiqh digali berdasarkan dzon (dugaan) seorang mujtahid dgn bersumberkan dalil2 dzonni .

Untk hukum2 yg berdasarkan dalil qoth'i, tdk masuk dlam kategori al-fiqh. Seperti contoh: hukum wajib sholat, dgn berdasarkan dalil qoth'i "aqimush sholaah"
hukum haramnya perzinaan, dgn berdasarkan dalil qoth'i "walaa taqrobuz zina"....dsb.
Ini semua tdk bisa dsbut al-fiqh, karena tdk berdasarkan dalil dzonni, sdangkan al-fiqh itu adalah hukum yg di tetapkan dengan berdasarkan dalil2 dzonni.

Seperti contoh :

1. Wajib niat ketika wudlu, berdasarkan dalil dzonni: انماالأعمال بالنيات yang ditafsiri : انماصحةاكثرالأعمال بالنيات (sahnya kebanyakan amal itu dgn niat)
2. Berniat dimalam hari menjadi syarat sahnya romadhon, dgn landasan sebuah hadits yg diriwayatkan oleh hafsoh, Rosulullah bersabda :
من لم يبيت الصيام من الليل فلاصيام له‎
"Barang siapa tdk berniat puasa di malam hari, maka tdk ada puasa baginya".
3. Hartanya anak kecil wajib dizakati, dgn berdasarkan hadits:
من ولي يتيماله مال فليتجرله ولايتركه حتى تأكله الصدقة‎
"Barang siapa menjadi walinya anak yatim, yg memiliki harta, maka hendaknya harta itu di perdagangkan agar tdk berkurang untk pengeluaran zakat" {HR. ATTURMUDZI & DÁRUQUTNI}
4. Harta perhiasan yg mubah (emas bagi perempuan atau perak bagi laki2) tdk wajib dizakati dgn berdasarkan hadits riwayat jabir, Nabi bersabda:
ليس فى الحلى المباح زكاة ‎
"Tidak ada zakat didalam perhiasan yg mubah"‎
5. Pembunuhan dgn menggunakan benda2 tumpul, menurut ijtihadnya imam asy-Syafi'i menetapkan hukum qishos, dgn dalil hadits riwayat anas:
ان يهودياقتل جاريةعلى اوضاح لهابحجر فقتله رسول الله صلى الله عليه وسلم بين حجرين‎
"Sesungguhnya orang yahudi telah membunuh seorang wanita, yang memakai kalung permata hitam, dgn menggunakan batu, kemudian orang tersebut diperintahkan oleh Rosululloh SAW untuk dibunuh dgn menggunakan batu".

Contoh2 diatas merupakan ketetapan hukum hasil dri ijtihad imam syafi'i dgn berdasarkan dalil2 dzonni. Oleh karena fiqh ini hasil dari dzonn (baca ijtihad) seorang mujtahid, maka tdk jarang hukum2 fiqh merupakan masalah2 yg diperselisihkan oleh para ulama .

Seperti wajibnya niat dalam berwudlu, ini ditentang oleh kalangan hanafiyah, yg menurut mereka, niat didalam wasaail (seperti wudlu yg menjadi wasilahnya sholat) hukumnya tidak wajib. Karena hadits : ‎ انماالأعمال بالنية
ditakwili انماكمال الأعمال بالنية .

Dengan demikian, menurut mereka, niat bukan menjadi syarat amal ibadah, namun hanya sebagai penyempurna amal.

Jadi kesimpulannya:
*hukum qoth'i bukan termasuk bagian dari al-fiqh
*hukum fiqh dihasilkan/berdasarkan dalil dhonni
*di dalam hukum2 fiqh tdk tertutup adanya khilafiyah, hal itu karena perbedaan dugaan dari masing2 mujtahid.

MUQODDIMAH

post on: Jumat, Mei 06, 2011
Bismillahir rohmanir rohim. Amma ba'du, sebelumnya sya mhon maaf karna tdk mencantumkan tulisan arabnya disini, karna media yg saya pakai tdk mendukung penulisan arabic. Sekali lagi saya mohon di bukakan pintu maaf dari pembaca budiman. Untuk kelancaran, silahkan pembaca cek pada kitab waroqot langsung, karna disini akan saya tulis terjemahan dan penjelasan dari kitab waroqot.

Baiklah langsung saja kita mulai belajar ^_^.

€ kyai mushonif (pengarang kitab) menulis : kitab ini berupa lembaran2 tipis yg memuat pengetahuan tentang masalah2 ushul al-fiqh, yg bisa dipetik manfaatnya oleh mereka yg baru mengenal ushul al-fiqh dan yg lainnya.

¥ penjelasan :
penggagas ushul fiqh adalah imam Abu Abdillah Muhammad bin Idris Asy-syafi'i. Ide besar ini tertuang dalam kitabnya yg berjudul Arrisaalah. Disana dijelaskan dasar2 pemikiran yg berkaitan dgn ushul fiqh. Antara lain : tentang al-awaamir, an-nawaahi, al-bayaan, an-naskh, al-illat dan juga al-qiyaas. .

€ Mushonif menulis lagi :
Lafadz ushul fiqh itu, tersusun dari dua bagian yg mufrod keduanya. Yakni mufrod yg menjadi lawannya tarkib, bkan mufrod yg menjadi lawan jamak. Suatu susunan bisa diketahui artinya dgn melihat bahan yg di gunakan untuk menyusun.

¥ Penjelasan :

ushul fiqh merupakan susunan idlofi yg terdiri dari dua bagian, yaitu mudlof dan mudlof ilaih . Masing2 dari lafad "ushul" dan "al-fiqh" ini, sebelum dijadikan susunan idlofi merupakan lafad mufrod (tersendiri, bukan brupa tarkib). Dan perlu digaris bawahi yg dimaksud mufrod disini bkan mufrod lawannya jamak, akan tetapi mufrod disini lawannya tarkib, karena lafad "ushulun" jelas2 merupakan jamak dari lafad "ashlun".

€ Mushonif menulis lagi:
al-ashlu yg menjadi mufrodnya juz yg pertama (mufrodnya ushul), adalah : sesuatu yg mana perkara lain di bangun/ di dirikan diatasnya.
Contoh kalimat:

ashlul jidaari, yg berarti "pondasi tembok".

Ashlusy syajaroh, yg berarti "akar yg menancap kedalam tanah".

Sedangkan al-far'u (yg menjadi lawan al-ashlu) adalah sesuatu yg dibangun / didirikan diatas perkara lain. Seperti cabang2 pohon/ ranting2 yg berdiri diatas pangkalnya. Dan cabang2 fiqh yg ditetapkan berdasarkan ushulnya.

¥ penjelasan :
lafad AL-USHUL berasal dari mufod lafad AL-ASHLU, menurut lughot / secara bahasa, mempunyai pengertian : "sesuatu yg menjadi dasar/pangkal dari perkara lain". Contohnya ada orang berkata ;" hadza ashlul jidaar " ini adalah ashalnya tembok, berarti yg dimaksud adalah pondasinya. Karena pondasi merupakan dasar / pangkal dari tembok.
Orang berkata :" hadza ashlusy syajaroh" ini adalah ashalnya pohon, maka yg dimaksudkan org tersebut adalah akarnya. Karena akar merupakan pangkal dari pohon.

Sedangkan lafad AL-ASHLU menurut istilah, mempunyai empat makna :
1. Bisa berarti dalil, contoh perkataan: "al ashlu fi hadzihil mas-alati al-kitaabu was sunnatu" ashl dri msalah ini adalah qur'an & hadits.
Berarti yg dimaksudkan adalah : (DALIL dari masalah ini adalah qur'an dan hadits)
2. Bisa berarti KUAT atau UNGGUL, contohnya orang yg berkata :" al-ashlu fil kalaami al-haqiiqoh" ashl dari kalam adalah arti hakikatnya. Berarti yg dimaksud :( yg kuat/ yg unggul didalam memahami kalam adalah dengan melihat makna hakekatnya).
3. Bisa berarti kaidah yang berlaku, contohnya semisal perkataan seseorang :" ibaahätul maytati lil mudhthorri 'ala khilaafil ashli" diperbolehkan memakan bangkai bagi orang yg dalam kondisi terpaksa termasuk melanggar ASHL. berarti;: "dibolehkan memakan bangkai bagi orang yg terpaksa, termasuk melanggar KAIDAH YG BERLAKU".
4. Bis berarti sesuatu yg dijadikan persamaan dlm peng-qiyasan.
Contoh : beras disamakan dgn gandum dlam masalah ribawi.
Beras dlm bab qiyas disebut dgn al-far'u dan juga disebut al-maqiis. Sedangkan gandum disebut dgn istilah al-ashlu dan juga disebut dgn istilah al-maqiis 'alaih. Dengan demikian, kalau ada orang yg mengatakan bahwa gandum adalah al-ASHLU, berarti yg dimaksudkan: gandum dijadikan persamaan dlm masalah hukum ribawi.

Perkenalan

post on: Rabu, Mei 04, 2011
Bak sebuah pepatah 'tak kenal maka tak sayang' dimana dalam blog ini insyallah akan di isi dengan materi2 dari kitab WAROQOT.

Al-waroqot adalah kitab legendaris buah karya imam al-haromain, yang membicarakan dasar2 ushul fiqh madzhab syafi'i. Kitab ini dipelajari hampir di seluruh pesantren2 di tanah air tercinta.

Bagi mrka yg msh awam tentang ushul fiqh, mka ktab waroqot sangatlah tepat untk di plajari. Insyallah akan saya tulis dsni dngan bahasa yg mudah & ringkas.

Full download

post on: Senin, Mei 02, 2011
heram.mywibes.com
yang kepengen download lagu, gambar, atau aplikasi (baik java, symbian, maupun aplikasi handler),
silahkan dinikmati disini

Demi kelangsungan blog ini, silahkan untuk meng-klik iklan dibawah ini, gratis!!!!!

PESAN


Entri Populer Minggu ini

Arsip Blog

Total Tayangan Laman

Your browse

Mengenai Saya

Foto saya
tegal, jawa tengah, Indonesia

Pengikut

#top I powered by blogger.com