SELAMAT DATANG DI TEMPAT MENGKAJI KITAB WAROQOT YANG ISINYA MENJELASKAN DASAR-DASAR ILMU USHUL FIQH



silahkan tuliskan suatu kata/kalimat yang mungkin ada di Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.

MENERANGKAN KALIMAT AMR DAN MACAM-MACAMNYA (bag 3)

post on: Sabtu, Juli 16, 2011
Maaf yah lama diposting, ini adalah lanjutan dari postingan sebelumnya ^_^
وﻻ يقتضى الفور لأن الغرض منه إيجاد الفعل من غير اختصاص بالزمان الأول دون الزمان الثانى وقيل يقتضى الفور وعلى ذلك يحمل قول من يقول إنه يقتضى التكرار والأمر بإيجاد الفعل أمر به وبما ﻻ يتم الفعل إﻻ به كأمر بالصلوات أمر بالطهارة المؤدية إليها فإن الصلاة ﻻ تصح بدونها
وإذا فعل بالبناء للمفعول أى المأمور به يخرج المأمور عن العهدة أى عهدة الأمر ويتصف الفعل بالإجزاء‎
penjelasan:
Amr yang dimutlakkan (tdk ditentukan waktunya) tdk menuntut untk segera dikerjakan, krna tujuan dari amr adlah mewujudkan suatu tindakan, namun boleh dilakukan kapan saja.

Sedangkan amr yg ditentukan dgn batasan waktu atau disertai ketentuan untk segera dilakukan atau boleh ditunda-tunda, maka harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang ada (an-nafahat 55-56).

Misalnya perintah sholat maktubah. Perintah ini disertai ketentuan brupa batasan waktu yg dilonggarkan (al-muqoyyad bil waqti al-muwassa'). Dengan demikian tdk hrus dilaksanakan pada awal waktu, tpi boleh dilakukan diawal waktu, tengah2 waktu, atau bahkan diakhir waktu, asal tdk sampai keluar dari waktu yang telah ditentukan.

Sebagian ulama berpendapat "amr yang dimutlakkan harus dikerjakan dgn segera & tidak boleh ditunda2". Pendapat ini didukung sebagian dri ashhab asy-syafi'i & imam karkhi dari kalangan hanafiyah (an-nafahat 55). Pendapat ketiga ini senada dgn pendapat para ulama yg mengharuskan untk diulang2 sepanjang umur, sehingga perintah tersebut mengharuskan untuk segera dilaksanakan.

Mereka berdalil dgn firman Allah :
ما منعك أﻻ تسجد إذ أمرتك‎
"apakah yang menghalangimu untuk sujud (kepda adam) saat Aku menyuruhmu?".

Pada ayat diatas, jelas Allah mencela iblis krna saat diperintah sujud kpd adam, iblis tdk mau melaksanakan seketika itu juga. Maka dpt disimpulkan, bhwa perintah itu wajib dilaksanakan dgn segera & tdk boleh ditunda2. Maka untuk amr yg dimutlakkan, jika ternyata dlm pelaksanaannya diakhirkan maka harus ada azm (tekad yg kuat) diawal waktu, bhwa ia akan mengerjakan pda waktu brikutnya (an-nafahat 56).

Sedangkan untuk amr yg dibatasi waktu yg ditentukan (al-muqoyyad bi waqti mu'ayyan), para ulama berselisih pendapat "menurut sebagian ulama wajib untuk azm diawal waktu". Pendapat ini didukung imam nawawi dikitabnya syarh muhadzdzab (an-nafahat 56).

Memerintahkan untuk mengerjakan sesuatu berarti juga memerintahkan untuk mengerjakan perkara yg menyebabkan sempurnanya sesuatu yg diperintahkan. Dalam kaidah fiqhiyah dikatakan :
ماﻻ يتم الواجب إﻻ به فهو واجب‎
"sesuatu yg mana perkara wajib tdk akan sempurna, kecuali dgn mengerjakan sesuatu itu, maka sesuatu itu dihukumi wajib pula".

Seperti contoh :
1‎. Sholat tdk akan sempurna kecuali dgn bersuci, maka bersuci juga hukumnya wajib.
2‎. Membasuh muka saat wudlu tdk sempurna kecuali dgn mengikutkan sebagian dari kepala dan bagian bawah rahang, maka membasuh sebagian kepala dan bagian bawah rahang juga hukumnya wajib.

Ketika perkara yg diperintahkan sudah dilakukan sesuai sarat & rukunnya, maka seorang mukalaf sudah terlepas dri tanggungan dan sudah dianggap ijza' (cukup) untuk menggugurkan kewajiban.

Menurut pendapat kedua "sesuatu yg dikerjakan sesuai sarat dan rukunnya, belum tentu dianggap mencukupi". Karena pengertian ijza menurut pendapat ini adalah : إسقاط القضاء (sesuatu yang tlah menggugurkan kewajiban untuk mengqodoinya). Misalnya seseorang sholat, dimana menurut dugaannya (dzhonn) {sebagaimana telah diterangkan pda postingan sebelumny tentang dzonn, bhwa yg menjadi tolak ukur didalam keabsahan ibadah adalah dugaan si mukallaf, jika dugaannya sesuai dgn kenyataan yg sebenarnya} sudah dlm keadaan suci, namun setelah sholatnya selesai terdapat najis pada pakaiannya, maka dia wajib mengulang sholatnya lagi. Dengan demikian ada ibadah yg dihukumi sah, namun blum menggugurkan kewajiban, yakni masih wajib untuk mengulanginya lagi.

Alhamdulillah selesai juga pembahasan amr dan macam-macamnya. ^_^
pada postingan slanjutnya akan menerangkan tentang org2 yg termasuk dlm khitob Allah. :-)

POSTING BERKAITAN
TEMPLATE DESIGN BY
m-template | by: bagas96

Demi kelangsungan blog ini, silahkan untuk meng-klik iklan dibawah ini, gratis!!!!!

PESAN


Entri Populer Minggu ini

Arsip Blog

Total Tayangan Laman

Your browse

Mengenai Saya

Foto saya
tegal, jawa tengah, Indonesia

Pengikut

#top I powered by blogger.com