SELAMAT DATANG DI TEMPAT MENGKAJI KITAB WAROQOT YANG ISINYA MENJELASKAN DASAR-DASAR ILMU USHUL FIQH



silahkan tuliskan suatu kata/kalimat yang mungkin ada di Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.

BAGIAN-BAGIAN SYARI'AT

post on: Sabtu, Agustus 13, 2011
Melanjutkan postingan terdahulu, bahwa ada yang berpendapat orang2 kafir tetap terkena khitob sehingga harus menjalankan furu' asy-syari'ah.

Adapun syari'ah sendiri, itu terbagi terdiri dari dua bagian, yaitu :
1. Ushul ad-diin, yaitu tentang ketauhidan & hal2 yg berkaitan dgn tauhid. Dalam masalah ini para ulama sepakat, bhwa semua org tanpa kecuali, baik muslim maupun kafir, mendapatkan khitob untuk mengimaninya {an-nafahat, 62}. Karena Rosulullah diutus kepada seluruh umat manusia agar mereka mau beriman kepada Allah & Rosulnya.

Allah berfirman :
قل ياأيها الناس إنى رسول الله إليكم جميعا‎
"katakanlah wahai umat manusia ! Sesungguhnya aku adalah utusan Allah untuk kalian semua".

2. Furu' asy-syari'ah, yaitu brupa hukum2 taklifiyah seperti wajib,sunah, haram,,,, dsb, dan hukum-hukum wadl'iyyah yang terdiri : sebab, mani' dan syarat.

Imam as-Subki berkata : "para ulama berselisih pendapat mengenai orang2 kafir, apakah mereka tercakup dlm khitob Allah yg berkaitan hukum taklifi ini. Adapun yg berkaitan dgn hukum wadl'i para ulama sepakat bhwa mereka tecakup dlam khitob Allah, seperti halnya orang2 mukmin" {an-nafahat, 62}.

Orang-orang kafir kelak diakherat, selain disiksa atas kekufurannya juga disiksa karna melakukan perkara2 yg diharamkan atau meninggalkan sesuatu yg diwajibkan atas mereka. Namun jika mereka mau masuk islam, maka dosa-dosa mereka terampuni {an-nafahat, 62-63}.

Allah berfirman
قل للذين كفروا إن ينتهوا يغفر لهم ما قد سلف
"katakanlah kepada org2 kafir itu : jika mereka berhenti (dari kekafirannya), niscaya Allah mengampuni mereka tentang dosa-dosa mereka yg lalu" (al-anfal :38).

Kembali imam haromain menerangkan kalimat amr, beliau menulis :
والأمر بالشئ نهى عن ضده والنهى عن الشئ أمر بضده‎ ‎فإذا قال له أسكن كان ناهيا له عن التحرك أو ﻻ تتحرك كان آمرا له بالسكون
penjelasan :

Memerintahkan sesuatu, berarti melarang kebalikannya. Contohnya ketika mengatakan kepada orang lain : أسكن = diamlah >> berarti melarang untuk bergerak.
Contoh lagi, أقيموا الصلاة = dirikanlah sholat >> berarti melarang untk meninggalkan sholat.
Contoh lainnya وآتوا الزكاة = berikanlah zakat >> berarti melarang tidak mengeluarkan zakat. Dan lain sebagainya.

Demikian pula melarang sesuatu berarti memerintahkan kebalikannya. Seperti mengatakan ﻻ تتحرك = jangan bergerak ! (berarti memerintahkan untuk DIAM). Begitu pula kalimat ﻻ تقتلوا الصيد وأنتم حرم = janganlah kamu membunuh binatang buruan ketika kamu sedang ihrom (berarti memerintahkan untuk MEMBIARKAN HIDUP BINATANG BURUAN ketika sedang ihrom).

Masalah Amr kita cukupkan sampai disini dulu, jika ada pertanyaan silahkan isi dibawa atau cbox disamping, untung postingan slanjutnya akan diterangkan masalah nahi.

POSTING BERKAITAN
TEMPLATE DESIGN BY
m-template | by: bagas96

Demi kelangsungan blog ini, silahkan untuk meng-klik iklan dibawah ini, gratis!!!!!

PESAN


Entri Populer Minggu ini

Arsip Blog

Total Tayangan Laman

Your browse

Mengenai Saya

Foto saya
tegal, jawa tengah, Indonesia

Pengikut

#top I powered by blogger.com