SELAMAT DATANG DI TEMPAT MENGKAJI KITAB WAROQOT YANG ISINYA MENJELASKAN DASAR-DASAR ILMU USHUL FIQH



silahkan tuliskan suatu kata/kalimat yang mungkin ada di Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.

MUQODDIMAH

post on: Jumat, Mei 06, 2011
Bismillahir rohmanir rohim. Amma ba'du, sebelumnya sya mhon maaf karna tdk mencantumkan tulisan arabnya disini, karna media yg saya pakai tdk mendukung penulisan arabic. Sekali lagi saya mohon di bukakan pintu maaf dari pembaca budiman. Untuk kelancaran, silahkan pembaca cek pada kitab waroqot langsung, karna disini akan saya tulis terjemahan dan penjelasan dari kitab waroqot.

Baiklah langsung saja kita mulai belajar ^_^.

€ kyai mushonif (pengarang kitab) menulis : kitab ini berupa lembaran2 tipis yg memuat pengetahuan tentang masalah2 ushul al-fiqh, yg bisa dipetik manfaatnya oleh mereka yg baru mengenal ushul al-fiqh dan yg lainnya.

¥ penjelasan :
penggagas ushul fiqh adalah imam Abu Abdillah Muhammad bin Idris Asy-syafi'i. Ide besar ini tertuang dalam kitabnya yg berjudul Arrisaalah. Disana dijelaskan dasar2 pemikiran yg berkaitan dgn ushul fiqh. Antara lain : tentang al-awaamir, an-nawaahi, al-bayaan, an-naskh, al-illat dan juga al-qiyaas. .

€ Mushonif menulis lagi :
Lafadz ushul fiqh itu, tersusun dari dua bagian yg mufrod keduanya. Yakni mufrod yg menjadi lawannya tarkib, bkan mufrod yg menjadi lawan jamak. Suatu susunan bisa diketahui artinya dgn melihat bahan yg di gunakan untuk menyusun.

¥ Penjelasan :

ushul fiqh merupakan susunan idlofi yg terdiri dari dua bagian, yaitu mudlof dan mudlof ilaih . Masing2 dari lafad "ushul" dan "al-fiqh" ini, sebelum dijadikan susunan idlofi merupakan lafad mufrod (tersendiri, bukan brupa tarkib). Dan perlu digaris bawahi yg dimaksud mufrod disini bkan mufrod lawannya jamak, akan tetapi mufrod disini lawannya tarkib, karena lafad "ushulun" jelas2 merupakan jamak dari lafad "ashlun".

€ Mushonif menulis lagi:
al-ashlu yg menjadi mufrodnya juz yg pertama (mufrodnya ushul), adalah : sesuatu yg mana perkara lain di bangun/ di dirikan diatasnya.
Contoh kalimat:

ashlul jidaari, yg berarti "pondasi tembok".

Ashlusy syajaroh, yg berarti "akar yg menancap kedalam tanah".

Sedangkan al-far'u (yg menjadi lawan al-ashlu) adalah sesuatu yg dibangun / didirikan diatas perkara lain. Seperti cabang2 pohon/ ranting2 yg berdiri diatas pangkalnya. Dan cabang2 fiqh yg ditetapkan berdasarkan ushulnya.

¥ penjelasan :
lafad AL-USHUL berasal dari mufod lafad AL-ASHLU, menurut lughot / secara bahasa, mempunyai pengertian : "sesuatu yg menjadi dasar/pangkal dari perkara lain". Contohnya ada orang berkata ;" hadza ashlul jidaar " ini adalah ashalnya tembok, berarti yg dimaksud adalah pondasinya. Karena pondasi merupakan dasar / pangkal dari tembok.
Orang berkata :" hadza ashlusy syajaroh" ini adalah ashalnya pohon, maka yg dimaksudkan org tersebut adalah akarnya. Karena akar merupakan pangkal dari pohon.

Sedangkan lafad AL-ASHLU menurut istilah, mempunyai empat makna :
1. Bisa berarti dalil, contoh perkataan: "al ashlu fi hadzihil mas-alati al-kitaabu was sunnatu" ashl dri msalah ini adalah qur'an & hadits.
Berarti yg dimaksudkan adalah : (DALIL dari masalah ini adalah qur'an dan hadits)
2. Bisa berarti KUAT atau UNGGUL, contohnya orang yg berkata :" al-ashlu fil kalaami al-haqiiqoh" ashl dari kalam adalah arti hakikatnya. Berarti yg dimaksud :( yg kuat/ yg unggul didalam memahami kalam adalah dengan melihat makna hakekatnya).
3. Bisa berarti kaidah yang berlaku, contohnya semisal perkataan seseorang :" ibaahätul maytati lil mudhthorri 'ala khilaafil ashli" diperbolehkan memakan bangkai bagi orang yg dalam kondisi terpaksa termasuk melanggar ASHL. berarti;: "dibolehkan memakan bangkai bagi orang yg terpaksa, termasuk melanggar KAIDAH YG BERLAKU".
4. Bis berarti sesuatu yg dijadikan persamaan dlm peng-qiyasan.
Contoh : beras disamakan dgn gandum dlam masalah ribawi.
Beras dlm bab qiyas disebut dgn al-far'u dan juga disebut al-maqiis. Sedangkan gandum disebut dgn istilah al-ashlu dan juga disebut dgn istilah al-maqiis 'alaih. Dengan demikian, kalau ada orang yg mengatakan bahwa gandum adalah al-ASHLU, berarti yg dimaksudkan: gandum dijadikan persamaan dlm masalah hukum ribawi.

POSTING BERKAITAN
TEMPLATE DESIGN BY
m-template | by: bagas96

masih 0 komentar untuk MUQODDIMAH

Demi kelangsungan blog ini, silahkan untuk meng-klik iklan dibawah ini, gratis!!!!!

PESAN


Entri Populer Minggu ini

Arsip Blog

Total Tayangan Laman

Your browse

Mengenai Saya

Foto saya
tegal, jawa tengah, Indonesia

Pengikut

#top I powered by blogger.com