Baiklah langsung saja kita mulai belajar ^_^.
€ kyai mushonif (pengarang kitab) menulis : kitab ini berupa lembaran2 tipis yg memuat pengetahuan tentang masalah2 ushul al-fiqh, yg bisa dipetik manfaatnya oleh mereka yg baru mengenal ushul al-fiqh dan yg lainnya.
¥ penjelasan :
penggagas ushul fiqh adalah imam Abu Abdillah Muhammad bin Idris Asy-syafi'i. Ide besar ini tertuang dalam kitabnya yg berjudul Arrisaalah. Disana dijelaskan dasar2 pemikiran yg berkaitan dgn ushul fiqh. Antara lain : tentang al-awaamir, an-nawaahi, al-bayaan, an-naskh, al-illat dan juga al-qiyaas.
€ Mushonif menulis lagi :
Lafadz ushul fiqh itu, tersusun dari dua bagian yg mufrod keduanya. Yakni mufrod yg menjadi lawannya tarkib, bkan mufrod yg menjadi lawan jamak. Suatu susunan bisa diketahui artinya dgn melihat bahan yg di gunakan untuk menyusun.
¥ Penjelasan :
ushul fiqh merupakan susunan idlofi yg terdiri dari dua bagian, yaitu mudlof
€ Mushonif menulis lagi:
al-ashlu yg menjadi mufrodnya juz yg pertama (mufrodnya ushul), adalah : sesuatu yg mana perkara lain di bangun/ di dirikan diatasnya.
Contoh kalimat:
ashlul jidaari, yg berarti "pondasi tembok".
Ashlusy syajaroh, yg berarti "akar yg menancap kedalam tanah".
Sedangkan al-far'u (yg menjadi lawan al-ashlu) adalah sesuatu yg dibangun / didirikan diatas perkara lain. Seperti cabang2 pohon/ ranting2 yg berdiri diatas pangkalnya. Dan cabang2 fiqh yg ditetapkan berdasarkan ushulnya.
¥ penjelasan :
lafad AL-USHUL berasal dari mufod lafad AL-ASHLU, menurut lughot / secara bahasa, mempunyai pengertian : "sesuatu yg menjadi dasar/pangkal dari perkara lain". Contohnya ada orang berkata ;" hadza ashlul jidaar " ini adalah ashalnya tembok, berarti yg dimaksud adalah pondasinya. Karena pondasi merupakan dasar / pangkal dari tembok.
Orang berkata :" hadza ashlusy syajaroh" ini adalah ashalnya pohon, maka yg dimaksudkan org tersebut adalah akarnya. Karena akar merupakan pangkal dari pohon.
Sedangkan lafad AL-ASHLU menurut istilah, mempunyai empat makna :
1. Bisa berarti dalil, contoh perkataan: "al ashlu fi hadzihil mas-alati al-kitaabu was sunnatu" ashl dri msalah ini adalah qur'an & hadits.
Berarti yg dimaksudkan adalah : (DALIL dari masalah ini adalah qur'an dan hadits)
2. Bisa berarti KUAT atau UNGGUL, contohnya orang yg berkata :" al-ashlu fil kalaami al-haqiiqoh" ashl dari kalam adalah arti hakikatnya. Berarti yg dimaksud :( yg kuat/ yg unggul didalam memahami kalam adalah dengan melihat makna hakekatnya).
3. Bisa berarti kaidah yang berlaku, contohnya semisal perkataan seseorang :" ibaahätul maytati lil mudhthorri 'ala khilaafil ashli" diperbolehkan memakan bangkai bagi orang yg dalam kondisi terpaksa termasuk melanggar ASHL. berarti;: "dibolehkan memakan bangkai bagi orang yg terpaksa, termasuk melanggar KAIDAH YG BERLAKU".
4. Bis berarti sesuatu yg dijadikan persamaan dlm peng-qiyasan.
Contoh : beras disamakan dgn gandum dlam masalah ribawi.
Beras dlm bab qiyas disebut dgn al-far'u dan juga disebut al-maqiis. Sedangkan gandum disebut dgn istilah al-ashlu dan juga disebut dgn istilah al-maqiis 'alaih. Dengan demikian, kalau ada orang yg mengatakan bahwa gandum adalah al-ASHLU, berarti yg dimaksudkan: gandum dijadikan persamaan dlm masalah hukum ribawi.
POSTING BERKAITAN
masih 0 komentar untuk MUQODDIMAH
Posting Komentar